AMBONKITA.COM,- Perbuatan Yongky Leterolu alias OM sungguh bejat. Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi SEP, anak 13 tahun penderita gangguan autis.
Lebih bejat lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan di dalam kamar mandi atau WC Masjid Al-Musyafa, Ongkoliong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Perbuatan pelaku diketahui warga sekitar setelah mendengar suara korban dari dalam kamar mandi masjid tersebut. Warga kemudian mendobrak pintu setelah sebelumnya dikunci pelaku dari dalam.
“Tersangka ditangkap hari Kamis tanggal 5 Mei 2022. Kejadiannya tanggal 1 Mei. Dan saat ini perkara itu sedang ditangani penyidik unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Rabu (11/5/2022).
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Pemuda Latuhalat Putus Kaki
Mido mengatakan, kasus itu dilaporkan TA, keluarga korban. Ia mempolisikan tersangka setelah mendengar informasi bahwa korban disetubuhi.
“Awalnya pelapor sedang di rumah lalu diberitahukan bahwa korban telah disetubuhi dan sudah dibawah ke Polresta Ambon,” katanya.
Mendengar informasi itu, TA bergegas ke Polresta Ambon. Setelah memastikan kebenaran itu, TA langsung melaporkan tersangka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Berkas perkara tersangka sedang dilengkapi untuk dikirim dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…