AMBONKITA.COM,- Upaya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan proses seleksi yang dilakukan tim seleksi zona satu dan zona dua di Maluku belum juga direspon.
KPU Provinsi dan KPU RI bahkan belum menindaklanjuti berbagai laporan dugaan tindak kecurangan selama proses seleksi berlangsung, khususnya pada tahapan tes tertulis.
Korwil Maluku BEM Nusantara, Jihad Ibrahim Nahumarury mengaku pihaknya menyayangkan sikap penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat maupun provinsi. Pasalnya, sampai saat ini belum juga merespon laporan dugaan kecurangan pada tahapan seleksi.
“BEM Nusantara menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Betty Epsilon Idroos sebagai Korwil Maluku KPU RI,” kata Nahumarury dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).
Sebagai respon atas problem yang terjadi selama proses seleksi KPU Kabupaten/Kota, Nahumarury mengatakan telah menyampaikan tiga tuntutan kepada KPU RI maupun KPU Maluku. Pertama, menuntut KPU bersikap transparan dalam proses seleksi anggota Kabupaten/Kota. Kedua, menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Korwil Maluku, Betty Epsilon Idroos. Dan ketiga, mendorong KPU Provinsi Maluku untuk melaporkan secara hukum dugaan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oknum Timsel kepada peserta seleksi agar secepatnya diselidiki.
“Apa yang terjadi selama proses seleksi adalah problem yang sangat serius, tidak bisa dianggap sepele, atau problem individu semata, tetapi ada masalah yang sangat krusial yang kiranya harus mendapatkan perhatian semua pihak, terutama KPU RI, dan KPU Maluku,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Kapolres Maluku Tengah Disertijab, Kapolda: Identifikasi Semua Potensi Gangguan Kamtibmas
Sebagaimana diketahui, sejak hasil tes CAT seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku dimumkan kepada khalayak, banyak sekali tanggapan dan laporan masyarakat yang telah disampaikan. Mulai dari adanya dugaan pemerasan dan pemungutan liar dari para peserta, hingga ada indikasi kejahatan dalam pengaturan skors nilai para peserta. Hal ini terlihat dari pola pemberian nilai kepada para peserta yang gugur dan yang masuk namanya dalam 20 besar.
“Bersama elemen lainnya, kami akan mengambil langkah-langkah alternatif lainnya, jika kemudian tuntutan kami diabaikan oleh KPU RI maupun KPU Maluku,” kata Nahumarury.
Di tempat terpisah, laporan dugaan pelanggaran Timsel zona satu dan zona dua yang disampaikan Lembaga Pemantau Visi Nusantara (Venus) Kabupaten Seram Bagian Timur telah sampai di meja ketua KPU RI. Hal tersebut sesuai dengan bukti tanda terima, laporan Venus Kabupaten SBT, diterima oleh bagian persuratan dan arsip KPU RI pada pukul 09.27 WIB hari ini.
“Dengan adanya progres laporan ini. Kami berharap KPU RI menghentikan sementara proses seleksi, dan melakukan penyelidikan yang mendalam atau investigasi sesuai laporan yang telah kami berikan,” kata Sunardi Keliata. (***)
Discussion about this post