Categories: Headline

Berada di Tempat Keramat, Warga Adat Buru Tolak Eksplorasi Panas Bumi Terbarukan

Share

AMBONKITA.COM,- Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, petuanan Kayeli Kabupaten Buru, menolak eksplorasi panas bumi terbarukan oleh PT. Ormat bekerjasama dengan CV. Bumi Namrole.

Lokasi panas bumi atau geotermal berada di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, wilayah adat Titar Pito.

Dalam video dan foto-foto yang diterima Ambonkita.com, sejumlah warga adat pada Jumat (22/7/2022) melakukan pemasangan sasi, tanda larangan secara adat. Warga memalang jalan dengan bambu, batang pohon serta memasang janur kuning sehingga alat berat milik perusahan tidak bisa beroperasi di lokasi energi panas bumi itu.

Warga menolak eksplorasi panas bumi karena lokasinya berada di tempat sakral atau tempat keramat dari Suku Giwagit (Behuku).

“Pemasangan sasi ini merupakan bentuk penolakan lembaga adat Soar Pito Soar Pa petuanan Kayeli terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi karena lokasi tersebut berada di tempat keramat yang kami sakralkan. Karena itu tidak boleh ada kegiatan apapun apalagi untuk kegiatan ekspolrasi,” kata Andi Bihuku, Kepala Adat Behuku, yang mewaki lembaga adat Soar Pito Soar Pa dalam video usai pemasangan sasi.

BACA JUGA: Nelayan Desa Ubung Ditemukan Selamat

Apalagi kata Andi, pihak perusahan tidak berkoordinasi dengan lembaga adat untuk kegiatan eksplorasi panas bumi. Apa yang dilakukan perusahan tanpa sepengetahuan lembaga adat termasuk ahli waris.

“Kami menolak aktivitas apapun di wilayah adat Titar Pito, termasuk eksplorasi panas bumi dan lain-lain tanpa sepengetahuan Kepala Soa Matleagiwagit Titar Pito (ahli waris) dan lembaga adat Soar Pito Soar Pa petuanan Kayeli,” tegas Andi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buru bersama PT. Ormat dan CV. Bumi Namrole menggelar sosialisasi eksplorasi panas bumi kepada masyarakat Wapsalit pada 14-15 Juli 2022.

Hingga berita ini dipublish, Ambonkita.com belum bisa mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten Buru termasuk pihak PT. Ormat dan CV. Bumi Namrole terkait penolakan warga adat ini.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024