Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

Share

AMBONKITA.COM,- Petugas Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di luar izin daerah dan jalur penangkapan ikan.

Kedua kapal ikan yang diamankan yaitu KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1. Mereka diamankan di perairan sekitar Pulau Sulabesi, Sanana, Maluku Utara pada 30 Januari 2023.

KM Inkamina dinahkodai Marthen Ashar. Kapal ini berisi kurang lebih 3000 kg ikan campur yang lebih didominasi ikan layang. Sementara KM Kelvin dinahkodai Arpan Tolingguhu yang berisi kurang lebih 3000 kg ikan layang.

Dua kapal itu diamankan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13 saat sedang melaksanakan kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714.

“Saat diamankan kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon,” kata Kepala PSDKP Ambon, Mubarak, dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA: Nelayan di Daerah Konservasi Laut Banda Diminta Gunakan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Kedua kapal memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di WPPNRI 715. Namun mereka melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku. Kedua kapal melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan termasuk Jalur I yang dilarang.

“Sebagaimana pengaturan perundang-undangan bahwa pengenaan sanksi pidana perikanan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) maka terhadap kedua kapal tersebut diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif,” jelasnya.

Mubarak mengungkapkan, dengan adanya penerapan denda administrasi kepada 2 kapal tersebut, diharapkan kedepan para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar.

“Sanksi administratif yang dikenakan terhadap kedua kapal tersebut, yaitu Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif. Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023, sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Mubarak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024