Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

Editor by Editor
02/09/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

AMBONKITA.COM,- Petugas Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di luar izin daerah dan jalur penangkapan ikan.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Kedua kapal ikan yang diamankan yaitu KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1. Mereka diamankan di perairan sekitar Pulau Sulabesi, Sanana, Maluku Utara pada 30 Januari 2023.

KM Inkamina dinahkodai Marthen Ashar. Kapal ini berisi kurang lebih 3000 kg ikan campur yang lebih didominasi ikan layang. Sementara KM Kelvin dinahkodai Arpan Tolingguhu yang berisi kurang lebih 3000 kg ikan layang.

Dua kapal itu diamankan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13 saat sedang melaksanakan kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714.

“Saat diamankan kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon,” kata Kepala PSDKP Ambon, Mubarak, dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA: Nelayan di Daerah Konservasi Laut Banda Diminta Gunakan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Kedua kapal memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di WPPNRI 715. Namun mereka melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku. Kedua kapal melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan termasuk Jalur I yang dilarang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sebagaimana pengaturan perundang-undangan bahwa pengenaan sanksi pidana perikanan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) maka terhadap kedua kapal tersebut diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif,” jelasnya.

Mubarak mengungkapkan, dengan adanya penerapan denda administrasi kepada 2 kapal tersebut, diharapkan kedepan para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar.

“Sanksi administratif yang dikenakan terhadap kedua kapal tersebut, yaitu Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif. Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023, sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Mubarak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPSDKP AmbonSulawesi Utara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Ratusan Rumah Warga Dusun Laala Terendam Banjir, Lima Hanyut

Ratusan Rumah Warga Dusun Laala Terendam Banjir, Lima Hanyut

Sidang mantan wali kota ambon

Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun

Recommended Stories

Peserta Maluku Diminta Jangan Ragu dengan Kemampuan di Ajang MTQ Nasional 2022

Peserta Maluku Diminta Jangan Ragu dengan Kemampuan di Ajang MTQ Nasional 2022

10/13/2022
Buru dan Ambon Kota Layak Anak di Indonesia

Buru dan Ambon Kota Layak Anak di Indonesia

10/14/2021
Maluku Festival Ramadan Ditutup, Kota Ambon Borong Juara

Maluku Festival Ramadan Ditutup, Kota Ambon Borong Juara

04/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In