AMBONKITA.COM,- Personel Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Maluku menggelar kegiatan sosial di bulan Ramadan 1444 Hijriah. Mereka membagikan takjil gratis kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Ferry Galala dan Desa Poka, Kota Ambon, Senin (10/4/2023).
Pembagian takjil kepada masyarakat tersebut dipimpin oleh Kaur Penum Subid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda W. Haurissa.
Ditemui saat pembagian takjil berlangsung di depan Masjid Darul Hasanah Poka, AKP Melda Haurissa, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program Polda Maluku selama bulan Ramadan.
“Pembagian takjil ini juga merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari personel Bidhumas Polda Maluku kepada masyarakat khususnya umat Islam yang sementara menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1444 Hijiriah,” katanya.
BACA JUGA: Usut Kontainer Beracun, 14 Saksi Diperiksa di Namlea dan Makassar
Haurissa berharap kegiatan ini selain dapat menambah amal ibadah di bulan Ramadan, juga bisa membantu masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.
Sementara itu, La Simu, salah satu warga memberikan apresiasi atas kegiatan pembagian takjil yang dilakukan oleh Polda Maluku.
“Kegiatan ini sangat membantu, dan saya menyampaikan terima kasih. Semoga pembagian takjil ini dapat terus dilaksanakan oleh polda Maluku selama bulan Ramadan, sehingga Polda Maluku bisa semakin dekat dengan masyarakat,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…