AMBONKITA.COM,- Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon. Kali ini menimpa A, bocah 8 tahun. Ia disetubuhi B, 16 tahun, di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).
Pelaku yang masih anak remaja ini sudah diamankan aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Sabtu (15/10/2022). Ia kini telah diamankan di penjara.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido Manik, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku persetubuhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Mido kepada Ambonkita.com, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA: Lima Anak Cabul di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini diketahui setelah ibu kandung korban melihat putrinya itu duduk termenung. Saat mendekat, korban menjauh. Ia kemudian melihat darah di tempat duduk dan celana korban.
Melihat hal itu, ibu korban panik dan langsung menggendong putrinya tersebut. Saat ditanya, korban mengaku tertusuk paku. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat di Puskesmas, suster yang memeriksa mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan (disetubuhi),” jelasnya.
Mendengar penjelasan tenaga medis, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut. Korban akhirnya mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka.
“Ibu korban yang tidak terima dan langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…