Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Lima Anak Cabul di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan lima orang anak, tersangka persetubuhan dan pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (15/10/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Lima tersangka yang diserahkan bersama barang bukti kepada JPU diantaranya berinisial B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16).

BACA JUGA: Diancam, Anak Bawah Umur Disetubuhi Enam Lelaki secara Bergilir di Ambon

“Kita kemarin sudah menyerahkan lima orang tersangka anak di bawah umur kepada JPU,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, Sabtu (15/10/2022).

Kelima tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diserahkan kelima tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya para tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang masih dibawah umur itu menyetubuhi korban berinisial A, 16 tahun. Selain lima anak itu, seorang lainnya berusia dewasa yaitu AW (18). Berkas AW hingga kini masih dalam perampungan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan enam orang tersangka initerjadi di rumah kosong di salah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024