AMBONKITA.COM,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan laporan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kabupaten Buru secara langsung kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
Penyerahan laporan dugaan korupsi melalui hasil perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan dalam rangkaian kunjungan silaturahmi oleh BPK RI di ruang tamu Kapolda Maluku, Selasa (27/8/2024).
Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, memimpin penyerahan laporan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp2.869.690.889,00.
“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kerjasama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda.
Kegiatan silaturahmi ini berlangsung dengan lancar dan aman, mencerminkan sinergi yang kuat antara kedua lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post