AMBONKITA.COM,- Penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum milik tenaga kesehatan (nakes) yang menanganani covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku, juga telah menyita sejumlah dokumen yang menjadi bukti dalam perkara korupsi tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen yang ditemukan,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Rabu (16/11/2022).
Kareba mengaku penyitaan sejumlah dokumen tidak dilakukan serempak, namun secara bertahap. Penyitaan dilakukan baik di Rumah Sakit Pelat Merah itu, maupun saat pemeriksaan di Kejati Maluku.
“Jadi dokumen alat bukti itu disita sesuai materi pemeriksaan. Bisa dilakukan di rumah sakit (RSUD Haulussy) maupun di Kejati Maluku saat saksi diperiksa,” tambah Kareba.
BACA JUGA: 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Haulussy Ambon
Selain penyitaan dokumen, sejumlah saksi juga terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Diantaranya tersangka JAA, LML, MD, dan HB.
“Keempat tersangka rencananya akan kembali diperiksa. Mereka sampai saat ini belum ditahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.
“Yang ditetapkan tersangka yaitu JAA, LML, MD dan HB,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, melalui As Pidsus, Triono Rahyudi, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku di kota Ambon, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
Menyoal terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon, Triono mengaku masih dalam penyelidikan.
“Untuk dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…