Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bukti Korupsi Uang Makan Minum di RSUD Haulussy Ambon Disita Jaksa

Editor by Editor
11/16/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum milik tenaga kesehatan (nakes) yang menanganani covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

Selain telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku, juga telah menyita sejumlah dokumen yang menjadi bukti dalam perkara korupsi tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen yang ditemukan,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Rabu (16/11/2022).

Kareba mengaku penyitaan sejumlah dokumen tidak dilakukan serempak, namun secara bertahap. Penyitaan dilakukan baik di Rumah Sakit Pelat Merah itu, maupun saat pemeriksaan di Kejati Maluku.

“Jadi dokumen alat bukti itu disita sesuai materi pemeriksaan. Bisa dilakukan di rumah sakit (RSUD Haulussy) maupun di Kejati Maluku saat saksi diperiksa,” tambah Kareba.

BACA JUGA: 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Haulussy Ambon

Selain penyitaan dokumen, sejumlah saksi juga terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Diantaranya tersangka JAA, LML, MD, dan HB.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Keempat tersangka rencananya akan kembali diperiksa. Mereka sampai saat ini belum ditahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.

“Yang ditetapkan tersangka yaitu JAA, LML, MD dan HB,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, melalui As Pidsus, Triono Rahyudi, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku di kota Ambon, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

Menyoal terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon, Triono mengaku masih dalam penyelidikan.

“Untuk dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejati MalukuKorupsiRSUD Haulussy Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
Next Post
Popmal 2022

1.500 Personil Gabungan Amankan Popmal

39 PNS Lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Ini Kata Pj Sekda Maluku

39 PNS Lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Ini Kata Pj Sekda Maluku

Recommended Stories

Beritakan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” Redaksi LPM Lintas Diseruduk “Preman”, AJI Ambon Mengecam

AJI Ambon: Hormati Kebebasan Pers, Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

07/13/2022
1.768 Mahasiswa Unpatti Diwisuda

1.768 Mahasiswa Unpatti Diwisuda

12/10/2024
Pangdam Pattimura Juara 1 Menembak Eksekutif

Pangdam Pattimura Juara 1 Menembak Eksekutif

07/02/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In