Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ini Diringkus di Laha Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Pelarian Muhammad Irvan kurang lebih 16 bulan sejak 22 Juni 2022, berakhir hari ini, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 15.00 WIT.

Terpidana kasus narkotika itu berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Irvan yang dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan penjara ini ditangkap di Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

“Penangkapan terhadap terpidana Muhammad Irvan dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah tim Tabur melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi. Setelah mengetahui lokasi persembunyian terpidana, tim kemudian bergerak cepat menuju TKP.

“DPO Terpidana langsung ditangkap saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru, Desa Laha,” jelasnya.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku

Penangkapan terhadap Irvan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon. Penangkapan juga dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Amar Putusan tersebut berbunyi memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021.

“Putusannya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” tambahnya.

Berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan, Irvan lalu digiring ke Kantor Kejati Maluku. Selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate untuk dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024