Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ini Diringkus di Laha Ambon

Editor by Editor
10/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tim Tabur Kejati Maluku

Muhammad Irvan, terpidana kasus narkotika tampak dirangkul menuju kantor Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Selasa (10/10/2023). (Foto: Humas Kejati Maluku)

AMBONKITA.COM,- Pelarian Muhammad Irvan kurang lebih 16 bulan sejak 22 Juni 2022, berakhir hari ini, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 15.00 WIT.

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Terpidana kasus narkotika itu berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Irvan yang dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan penjara ini ditangkap di Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

“Penangkapan terhadap terpidana Muhammad Irvan dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah tim Tabur melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi. Setelah mengetahui lokasi persembunyian terpidana, tim kemudian bergerak cepat menuju TKP.

“DPO Terpidana langsung ditangkap saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru, Desa Laha,” jelasnya.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap Irvan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon. Penangkapan juga dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Amar Putusan tersebut berbunyi memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021.

“Putusannya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” tambahnya.

Berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan, Irvan lalu digiring ke Kantor Kejati Maluku. Selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate untuk dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuTabur Kejati MalukuTerpidana Narkotika
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Next Post
Rakor Kesiapan Pemilu

Kapolda: Siap Wujudkan Pemilu Aman dan Damai di Maluku

Kecelakaan

Rem Blong di Turunan Batu Merah, Angkot Hunuth Tabrak Motor dan Rumah Warga

Recommended Stories

Polisi Amankan 3.760 Kardus Surat Suara yang Tiba di Pelabuhan TPK Ambon

Polisi Amankan 3.760 Kardus Surat Suara yang Tiba di Pelabuhan TPK Ambon

12/03/2023
Rapat dengan Komisi III DPR RI di Ambon Kapolda Harap Penambahan 6.000 Personil

Soroti Ancaman Keamanan Perairan Maluku, Anggota Komisi III DPR Harap Pengadaan Kapal Patroli Segera Direalisasi

10/10/2021
GMKI Temui Wakapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

GMKI Temui Wakapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

06/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In