Burung Endemik Maluku Diselundupkan di Kalimantan Timur

Share

AMBONKITA.COM,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mengamankan sebanyak tujuh ekor burung endemik Maluku, hasil penindakan terhadap peredaran ilegal satwa liar.

Tujuh ekor burung yang diselundupkan di Kalimantan Timur yaitu enam ekor Kakatua Koki (Cacatua gallerita), dan seekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus).

“Tujuh ekor burung ini merupakan barang bukti kejahatan peredaran dan kepemilikan satwa secara illegal dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipelohy, Kamis (2/12/2021).

Tujuh ekor satwa liar asli Maluku ini, tambah Danny, sudah diserahkan oleh BKSDA Kalimantan Timur kepada BKSDA Maluku. Penyerahan secara langsung dilaksanakan di Komplek Pergudangan Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon.

“Penyerahan satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari BKSDA Kalimantan Timur sudah diterima dari Bapak Dheni Mardiono, pada Selasa (30/11/2021) pukul 16.30 WIT,” kata Danny, yang mengaku menerimanya secara langsung.

Dengan diterimanya satwa-satwa liar tersebut, Danny menekankan agar habitat aslinya harus dijaga dan dilestarikan. Karena penyebaran alami satwa endemik Maluku terbatas dan hanya berada di wilayah Kepulauan daerah para Raja-raja ini.

Saat ini, lanjut dia, satwa liar yang ditranslokasikan itu sementara diistirahatkan terlebih dahulu di Kandang Transit Passo di Kota Ambon. Ini dilakukan untuk proses pemulihan fisik dan kesehatannya.

“Rencananya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon sebelum satwa-satwa tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya,” jelasnya.

Ia menyampaikan burung Kakatua Koki dan Kasturi Ternate merupakan satwa asli Kepulauan Maluku. Salah satu lokasi penyebaran alaminya berada di Kepulauan Aru, Maluku dan Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Kegiatan pelepasliaran di habitat aslinya, tambah Danny, akan dilakukan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Pulau Baun, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Cagar Alam (CA) Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dipilihnya kedua kawasan tersebut, kata Danny, karena merupakan salah satu habitat asli dari burung Kakatua Koki dan Kasturi Ternate.

“Selain itu kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang melimpah sangat cocok menjadi habitat baru satwa liar tersebut untuk dapat hidup dan berkembang biak,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024