Categories: AmbonkuHeadline

Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

Share

AMBONKITA.COM,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Maluku memusnahkan kayu gaharu buaya (aetoxylon sympetalum) hasil kejahatan masyarakat seberat 1,5 ton.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Klas I Ambon, Selasa (5/3/2024).

Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Menurutnya, penegakan hukum kasus tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini telah berlangsung sejak tahun 2022 silam.

Barang bukti ini ditemukan dari tangan seorang warga berinisial MK di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pelaku tersebut juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Polwan Kunjungi MIT Assalam Ambon

“Hasil pengadilan memerintahkan untuk proses penanganan (pemusnahan) diserahkan kepada BKSDA, baik yang sumbernya dari Kejaksaan negeri maupun Ditreskrimsus Polda,” kata Danny yang didampingi Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Ambon, Abdul Rohman.

Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, saat memberikan keterangan pers usai pemusnahan kayu gaharu buaya di kantor Karantina Pertanian Klas I Ambon, Selasa (5/3/2024). (Foto: AmbonKita.com)

Ia mengaku, barang bukti yang diserahkan dari Kejaksaan untuk dimusnahkan setelah proses hukumnya inkrach seberat 1.599,5 Kg (1,5 ton).

“Jumlah yang kita musnahkan ada sekitar 30 koli yang sudah kita kemas dengan berat kurang lebih 1.500 kilogram atau satu ton setengah,” jelasnya.

Dikatakan, penegakan hukum dilakukan setelah masyarakat memanfaatkan tanaman ini tanpa melalui prosedur hukum atau yang diatur dalam Undang-undang.

“Memang ini pemanfaatan masyarakat tetapi non prosedural sehingga diproses hukum oleh kepolisian, oleh kejaksaan negeri dan sudah inkrach keputusannya,” ungkap dia.

Ribuan kilogram kayu gaharu buaya yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan kurang lebih sejumlah Rp79.950.000. Harga per kg kayu tersebut senilai kurang lebih Rp50 ribu.

“Kayu gaharu ini ada beberapa tipe. Kita di Maluku bilang gaharu buaya, kalau di Papua bilang kemedang. Nilai komersialnya berbeda-beda tergantung kualitasnya. Kalau biasa-biasa begini (berat masanya sudah menyusut) dia di bawah 50 ribu per kilo. Kalau misalnya dia berat masanya masih bagus nilainya lebih baik,” ungkapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024