AMBONKITA.COM,- Beredar pesan berantai melalui aplikasi whatsaap terkait akan digelarnya razia masker secara serentak besok. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker akan kena denda sebesar Rp 250 ribu. Bahkan, pesan itu mencatut logo TNI dan Polri.
Pesan berantai yang beredar luas itu tertulis seperti ini. “Dari Ditlantas Polda besok ada rahasia masker serentak di seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua.
Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, POM, Dll.
Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp 250.000,- tolong diinfokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua jangan sampai kena denda.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
BACA JUGA: Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon akan Ditutup, Rektor: Itu Hoax
Menanggapi beredarnya pengumuman berantai tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan bahwa pesan itu tidaklah benar.
Bahkan, secara tegas, juru bicara Polda Maluku ini mengaku pesan berantai yang mencatut logo TNI dan Polri adalah hoaks.
“Pengumuman itu tidak benar. Itu hoaks,” tegas Ohoirat di Ambon, Jumat (5/8/2022).
Ia mengungkapkan, Polda Maluku, bahkan Mabes Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…