Cek Fakta: Hoaks Pengumuman Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

5 August 2022, 11:02
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Beredar pesan berantai melalui aplikasi whatsaap terkait akan digelarnya razia masker secara serentak besok. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker akan kena denda sebesar Rp 250 ribu. Bahkan, pesan itu mencatut logo TNI dan Polri.

Pesan berantai yang beredar luas itu tertulis seperti ini. “Dari Ditlantas Polda besok ada rahasia masker serentak di seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua.
Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, POM, Dll.
Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp 250.000,- tolong diinfokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua jangan sampai kena denda.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Cek fakta pengumuman hoaks
Pesan berantai atau pengumuman ini tidak benar atau hoaks. (Foto: Istimewa)

BACA JUGA: Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon akan Ditutup, Rektor: Itu Hoax

Menanggapi beredarnya pengumuman berantai tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan bahwa pesan itu tidaklah benar.

Bahkan, secara tegas, juru bicara Polda Maluku ini mengaku pesan berantai yang mencatut logo TNI dan Polri adalah hoaks.

“Pengumuman itu tidak benar. Itu hoaks,” tegas Ohoirat di Ambon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengungkapkan, Polda Maluku, bahkan Mabes Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *