AMBONKITA.COM,- JAAS alias J, seorang tukang ojek di Kota Ambon, ditangkap polisi. Ia diduga mencuri HP milik D, yang tertinggal di laci sepeda motor matic.
Kasus pencurian terjadi di parkiran motor yang berada di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Selasa siang (14/6/2022).
JAAS ditangkap setelah korban mengadu ke polisi. Ia diringkus tim unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon di Nusaniwe, Kota Ambon, hari itu juga.
“Pelaku kami tangkap hari itu juga. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah HP merk OPPO seharga Rp 4 juta, sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3, sebuah kardus HP, sebuah baju kaos berkerah dan sebuah Helm,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Selasa (21/6/2022).
Pencurian terjadi berawal saat tersangka usai mengantar seorang penumpang. Saat kembali, dia melihat sebuah HP Oppo seharga Rp juta sedang berada di dalam laci motor milik korban.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Tewas Tenggelam di Pantai Wisata Santai Beach Latuhalat
Melihat HP dalam laci, tiba-tiba muncul niat jahat terduga pelaku untuk mencurinya. Ia kemudian berhenti di Tempat Kejadian Perkara dan langsung mengambilnya.
“Tersangka sempat melihat – lihat situasi sekitar, saat merasa aman, tersangka langsung mengambil HP dan pergi mengunakan sepeda motornya,” ungkapnya.
JAAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…