Curi HP Orang di Laci Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap Polisi
AMBONKITA.COM,- JAAS alias J, seorang tukang ojek di Kota Ambon, ditangkap polisi. Ia diduga mencuri HP milik D, yang tertinggal di laci sepeda motor matic.
Kasus pencurian terjadi di parkiran motor yang berada di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Selasa siang (14/6/2022).
JAAS ditangkap setelah korban mengadu ke polisi. Ia diringkus tim unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon di Nusaniwe, Kota Ambon, hari itu juga.
- Silaturahmi dengan Insan Pers Maluku, Ini Penekanan Pangdam XV/Pattimura
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
- Pangdam XV/Pattimura: Presiden RI yang akan Groundbreaking Blok Masela
- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Maluku
“Pelaku kami tangkap hari itu juga. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah HP merk OPPO seharga Rp 4 juta, sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3, sebuah kardus HP, sebuah baju kaos berkerah dan sebuah Helm,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Selasa (21/6/2022).
Pencurian terjadi berawal saat tersangka usai mengantar seorang penumpang. Saat kembali, dia melihat sebuah HP Oppo seharga Rp juta sedang berada di dalam laci motor milik korban.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Tewas Tenggelam di Pantai Wisata Santai Beach Latuhalat
Melihat HP dalam laci, tiba-tiba muncul niat jahat terduga pelaku untuk mencurinya. Ia kemudian berhenti di Tempat Kejadian Perkara dan langsung mengambilnya.
“Tersangka sempat melihat – lihat situasi sekitar, saat merasa aman, tersangka langsung mengambil HP dan pergi mengunakan sepeda motornya,” ungkapnya.
JAAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








