AMBONKITA.COM,- Slamet (47), kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Warga Kampung Baru, Dusun Bara, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, itu ditangkap Jumat (24/3/2023). Ia diduga mencuri sebuah tas berisi laptop, carger dan buku operasional milik Rusdi.
PS Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS. Djamaludin, mengatakan, peristiwa itu berawal saat Rusdi, yang sementara bermukim di perumahan Belis, Lateri, Kota Ambon, ini mengunjungi Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (23/3/2023).
Pria 31 tahun yang merupakan seorang wiraswasta itu bersama rekannya Gilang Raka mengunjungi Namlea menggunakan sebuah mobil. Tiba di pelabuhan Namlea, mereka menuju Alfamidi Pendidikan yang berada di dekat Bundaran RH Mart.
Sempat beristirahat semalam di Alfimidi tersebut, Rusdi dan rekannya kemudian melakukan kontrol barang yang masuk di minimarket itu, Jumat (24/3/2023). Ia mengecek barang menggunakan laptop.
Setelah mengecek barang Rusdi kembali menaruh tas berisi laptop, carger dan buku kerjanya di dalam mobil. Ia meletakan tas tepat di kursi belakang mobil, dan kembali masuk ke dalam toko itu.
BACA JUGA: Pemerkosa Ibu Muda di Banda Diringkus, Sempat Dianiaya Massa
Tak berselang lama, Rusdi keluar untuk melanjutkan perjalanan ke Alfamidi lainnya. Saat akan berangkat, korban tersadar dengan keberadaan tasnya. Ia lalu pergi mengecek dan ternyata sudah tidak ada ditempatnya.
“Karena melihat tasnya tidak ada, korban kembali masuk ke Alfamidi dan mengecek CCTV, dan melihat pelaku mengambil tasnya itu,” kata Djamaludin kepada AmbonKita.com, Sabtu (25/3/2023).
Dari rekaman CCTV pelaku tampak mengambil tas korban setelah membuka pintu mobil sebelah kiri. Pelaku kemudian meninggalkan parkiran dengan sebuah sepeda motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulau Buru untu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah mendapat laporan korban, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku yang merupakan kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor honda warna hitam DE 4626 yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, satu unit laptop hitam, satu buah cas laptop hitam, dan satu buah buku catatan operasional milik korban Rusdi,” ungkapnya.
Pelaku, kata Djamaludin, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…
AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…