AMBONKITA.COM,- Pelarian AT, terduga pelaku pencurian seperangkat permainan game Playstation 5 (PS5), berakhir di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (17/1/2025).
Butuh waktu 10 hari bagi aparat unit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, akhirnya menangkap pemuda 21 tahun, warga desa Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 7 Januari 2025.
Identitas pelaku terungkap setelah tim unit Resmob mengantongi rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku mencuri satu set peralatan games tersebut milik korban berinisial DVL. Pria 40 tahun ini mendiami kawasan Jalan Christina Marta Tiahahu, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Jadi kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2025,” kata Kombes Areis, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan barang bukti CCTV, tim bergerak mengejar pelaku hingga ke kampungnya di desa Oma, Pulau Haruku. Di Oma, pelaku ternyata telah melarikan diri ke kota Ambon.
“Anggota Resmob kemudian melakukan Lidik, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Air Salobar,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimum guna dilakukan proses hukum. Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 Unit PS 5, 2 buah Stik PS 5, 1 buah Kaset PS 5, 3 Kabel PS 5, 1 Unit UPS, dan 1 Unit Jam Tangan merk Puma,” jelasnya.
Pelaku sendiri berhasil masuk di rumah korban melalui fentilasi dapur. Ia menjalankan aksinya pukul 04.00 WIT.
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post