Dakwaan Mantan Kadis PUPR Tersangka Inamosol Dirampungkan

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Untuk (perkara korupsi proyek jalan) Inamosol, masih penyusunan dakwaan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, apabila penyusunan dakwaan tersangka Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB ini rampung, pihaknya akan segera melimpahkan ke Penuntut Umum.

Lantas, apakah perkara ini hanya ada tersangka tunggal?, Kareba mengaku pihaknya kini tengah mendorong untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut. Termasuk tiga tersangka awal yang dibebaskan setelah pengadilan mengabulkan permohonan mereka melalui Praperadilan. Mereka yaitu JS (PNS di PUPR), serta GS, dan RR (Swasta).

BACA JUGA: Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol

“Kita dorong ke tersangka lainnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Intinya, kasus ini masih terus dalam penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, baru menjerat satu tersangka yaitu Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.

Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024