Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dakwaan Mantan Kadis PUPR Tersangka Inamosol Dirampungkan

Editor by Editor
09/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

RELATED POSTS

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

“Untuk (perkara korupsi proyek jalan) Inamosol, masih penyusunan dakwaan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, apabila penyusunan dakwaan tersangka Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB ini rampung, pihaknya akan segera melimpahkan ke Penuntut Umum.

Lantas, apakah perkara ini hanya ada tersangka tunggal?, Kareba mengaku pihaknya kini tengah mendorong untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut. Termasuk tiga tersangka awal yang dibebaskan setelah pengadilan mengabulkan permohonan mereka melalui Praperadilan. Mereka yaitu JS (PNS di PUPR), serta GS, dan RR (Swasta).

BACA JUGA: Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol

“Kita dorong ke tersangka lainnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Intinya, kasus ini masih terus dalam penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, baru menjerat satu tersangka yaitu Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuKorupsiProyek Jalan Inamosol
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut
Ambonku

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

06/12/2025
Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim
Ambonku

Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

06/12/2025
Next Post
PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

kebakaran lahan

Siaga Water Cannon Atasi Karhutla di Bula

Recommended Stories

1.273 Anak di Ambon Wisuda Al-Quran

1.273 Anak di Ambon Wisuda Al-Quran

03/07/2023
Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Pengamanan Pemilu

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Pengamanan Pemilu

10/16/2023
Kantor DPRD Ambon Disatroni Maling, Rp 117 Juta Raib, Pelakunya Ternyata Oknum PNS

Kantor DPRD Ambon Disatroni Maling, Rp 117 Juta Raib, Pelakunya Ternyata Oknum PNS

08/29/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In