Dana Desa Adm Aruan Gaur Diduga Ditilep Rp1,7 Miliar

Share

AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram Bagian Timur diduga ditilep selama lima tahun beruntun. Negara dirugikan lebih dari Rp1,7 miliar.

Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 – 2020 di Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah merugikan negara sebesar Rp1.702.687.251.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri SBT ini telah menjerat satu orang Tersangka. Adalah berinisial RR, selaku Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Administratif Aruan Gaur.

“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Satu miliar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah (Rp1.702.687.251),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui keterangannya Selasa (19/11/2024).

Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ardy mengaku proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian dilakukan penyerahan Tersangka bersama barang bukti (tahap 2) di Kantor Kejari SBT, Senin (18/11/2024).

Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBT. Penyerahan diterima Penuntut Umum, Junita Sahetapy, selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari SBT.

“Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama dua puluh hari (20),” ungkapnya.

Penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

“Bahwa Tim Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024