Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dana Desa Adm Aruan Gaur Diduga Ditilep Rp1,7 Miliar

Editor by Editor
11/19/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dana Desa Adm Aruan Gaur Diduga Ditilep Rp1,7 Miliar

AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram Bagian Timur diduga ditilep selama lima tahun beruntun. Negara dirugikan lebih dari Rp1,7 miliar.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 – 2020 di Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah merugikan negara sebesar Rp1.702.687.251.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri SBT ini telah menjerat satu orang Tersangka. Adalah berinisial RR, selaku Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Administratif Aruan Gaur.

“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Satu miliar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah (Rp1.702.687.251),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui keterangannya Selasa (19/11/2024).

Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ardy mengaku proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian dilakukan penyerahan Tersangka bersama barang bukti (tahap 2) di Kantor Kejari SBT, Senin (18/11/2024).

Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBT. Penyerahan diterima Penuntut Umum, Junita Sahetapy, selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari SBT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama dua puluh hari (20),” ungkapnya.

Penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

“Bahwa Tim Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDesa Administratif Aruan Gaurkorupsi dana desa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Ketum Bhayangkari Pusat Salurkan Ribuan Paket Bansos kepada Masyarakat MBD

Ketum Bhayangkari Pusat Salurkan Ribuan Paket Bansos kepada Masyarakat MBD

Penyelundupan Cianida dan Karbon di Namlea Digagalkan Polisi

Penyelundupan Cianida dan Karbon di Namlea Digagalkan Polisi

Recommended Stories

Gempa Berkekuatan 5,6 SR Guncang Maluku Tengah, Ini Penyebabnya

Gempa Berkekuatan 5,6 SR Guncang Maluku Tengah, Ini Penyebabnya

12/16/2024
Kasus Penyimpangan Dana Jasa Penanganan Covid Rp.12 M di RSUD Tulehu Masuk APIP

Korupsi Dana Jasa Penanganan Covid-19 RSUD Tulehu Masih di Tangan APIP

10/27/2021
Sampai  di Bandara Soetta, 153 WN Tiongkok langsung dikarantina

Sampai di Bandara Soetta, 153 WN Tiongkok langsung dikarantina

01/25/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In