AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram Bagian Timur diduga ditilep selama lima tahun beruntun. Negara dirugikan lebih dari Rp1,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 – 2020 di Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah merugikan negara sebesar Rp1.702.687.251.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri SBT ini telah menjerat satu orang Tersangka. Adalah berinisial RR, selaku Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Administratif Aruan Gaur.
“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Satu miliar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah (Rp1.702.687.251),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui keterangannya Selasa (19/11/2024).
Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardy mengaku proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian dilakukan penyerahan Tersangka bersama barang bukti (tahap 2) di Kantor Kejari SBT, Senin (18/11/2024).
Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBT. Penyerahan diterima Penuntut Umum, Junita Sahetapy, selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari SBT.
“Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama dua puluh hari (20),” ungkapnya.
Penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.
“Bahwa Tim Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post