Dari Jaket Identitas Mayat Tanpa Kepala, Mata, Telinga, Terungkap dan Dimakamkan di SBB

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya mengetahui identitas mayat tanpa kepala, mata dan telinga, yang ditemukan terikat di rompong ikan di perairan laut Dusun Haya, Desa Sole, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB pada Senin (19/2/2024) lalu.

Identitas mayat yang ditemukan secara mengenaskan itu terungkap dari jaket yang digunakannya. Korban adalah Niklas Paat, warga Tumumpa Dua, Lingkungan 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Lelaki 64 tahun itu, merupakan merupakan salah satu pekerja pada perusahan ikan milik Paulus asal Manado. Korban bertugas sebagai penjaga rompong ikan yang diketahui hanyut bersamanya tersebut.

Menurut anak korban Risna Paat, yang dikonfirmasi melalui telepon genggam, ayahnya tersebut sudah meninggalkan rumah sejak bulan November 2023. Ia diketahui pergi menuju rompong ikan dan tinggal pada rompong tersebut.

Pada tanggal 31 Januari 2024, kapal Armada milik perusahaan (tempat kerja korban berkerja) yang hendak beroperasi di sekitar rompong ikan itu, sudah tidak menemukan rompong ini. Rompong diduga hanyut bersama korban.

BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala, Mata dan Telinga Ditemukan Terikat di Rompong Perairan Dusun Haya

“Jenazah sudah dimakamkan hari ini sekitar pukul 13.12 WIT. Dimakamkan di TPU Desa Neniari Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB,” kata Kasubsi Penmas Polres SBB, Ipda Samuel kepada AmbonKita.com, Kamis (22/2/2024).

Pemakaman terhadap korban dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas koordinasi pihak Polres SBB dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial, organisasi kerukunan Sulawesi utara (Kawanuwa Maesa) Kabupaten SBB dan keluarga korban.

Proses pemakaman turut dihadiri oleh Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kaur Indetifikasi Polres SBB, Kanit Reskirm Polsek Waisala dan keluarga persatuan organisasi kerukunan Sulawesi Utara (Kawanuwa Maesa) Kabupaten SBB.

“Pemakaman dilakukan karena jenazah tidak bisa disimpan lebih lama di RSUD Piru, karena tidak mempunyai fasilitas pendingin jenazah. Pemakaman diputuskan berdasarkan koordinasi dan persetujuan keluarga korban,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024