Dari Jaket Identitas Mayat Tanpa Kepala, Mata, Telinga, Terungkap dan Dimakamkan di SBB
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya mengetahui identitas mayat tanpa kepala, mata dan telinga, yang ditemukan terikat di rompong ikan di perairan laut Dusun Haya, Desa Sole, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB pada Senin (19/2/2024) lalu.
Identitas mayat yang ditemukan secara mengenaskan itu terungkap dari jaket yang digunakannya. Korban adalah Niklas Paat, warga Tumumpa Dua, Lingkungan 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Lelaki 64 tahun itu, merupakan merupakan salah satu pekerja pada perusahan ikan milik Paulus asal Manado. Korban bertugas sebagai penjaga rompong ikan yang diketahui hanyut bersamanya tersebut.
- Investasi LNG Abadi Masela Rp342 Triliun Perkuat Ketahanan Energi dan Bangkitkan Ekonomi Indonesia Timur
- Presiden Prabowo Salurkan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanimbar
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
Menurut anak korban Risna Paat, yang dikonfirmasi melalui telepon genggam, ayahnya tersebut sudah meninggalkan rumah sejak bulan November 2023. Ia diketahui pergi menuju rompong ikan dan tinggal pada rompong tersebut.
Pada tanggal 31 Januari 2024, kapal Armada milik perusahaan (tempat kerja korban berkerja) yang hendak beroperasi di sekitar rompong ikan itu, sudah tidak menemukan rompong ini. Rompong diduga hanyut bersama korban.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala, Mata dan Telinga Ditemukan Terikat di Rompong Perairan Dusun Haya
“Jenazah sudah dimakamkan hari ini sekitar pukul 13.12 WIT. Dimakamkan di TPU Desa Neniari Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB,” kata Kasubsi Penmas Polres SBB, Ipda Samuel kepada AmbonKita.com, Kamis (22/2/2024).
Pemakaman terhadap korban dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas koordinasi pihak Polres SBB dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial, organisasi kerukunan Sulawesi utara (Kawanuwa Maesa) Kabupaten SBB dan keluarga korban.
Proses pemakaman turut dihadiri oleh Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kaur Indetifikasi Polres SBB, Kanit Reskirm Polsek Waisala dan keluarga persatuan organisasi kerukunan Sulawesi Utara (Kawanuwa Maesa) Kabupaten SBB.
“Pemakaman dilakukan karena jenazah tidak bisa disimpan lebih lama di RSUD Piru, karena tidak mempunyai fasilitas pendingin jenazah. Pemakaman diputuskan berdasarkan koordinasi dan persetujuan keluarga korban,” katanya.
Editor: Husen Toisuta








