Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan

Editor by Editor
01/08/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan

Ipda Janet S. Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan delapan pelaku pengeroyokan terhadap Zaqli Pelupessy, pengendara sepeda motor sebagai tersangka, Rabu (8/1/2025).

RELATED POSTS

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Aksi pengeroyokan terhadap korban terjadi di depan Santika Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu dini hari (5/1/2025).

Delapan tersangka ditetapkan melalui gelar perkara. Lima diantaranya masih di bawah umur dan tidak ditahan. Mereka adalah berinisial ZR (17), FMM (16), ASM (16), ASS (17), dan MFAS (17). Kelima tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu MRU (23), DSA (21), dan MAR (18). Ketiga tersangka ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Para Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

BACA JUGA: Sempat Viral, Polisi Amankan Delapan Pelaku Pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

“Untuk anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Pasal 32  ayat (2) huruf b yang mana penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet Luhukay kepada Ambonkita.com, Rabu malam.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka di bawah umur, tambah Janet,  diperiksa sambil didampingi orang tua serta didampingi UPTD PPA Ambon.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA AMBON / POLDA MALUKU, tanggal 7 Januari 2025 tentang kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDelapan pengeroyok tersangka
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Next Post
Polda Maluku Ikut Forum Belajar Bersama Pengelolaan Stres Anggota Polri

Polda Maluku Ikut Forum Belajar Bersama Pengelolaan Stres Anggota Polri

Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

Recommended Stories

Kapolda

Pemecahan Rekor MURI Makan Papeda oleh Kodam Pattimura Diapresiasi Kapolda Maluku

05/22/2022
kebakaran

Isi Pertalite Angkot di Amahai Ludes Terbakar

11/17/2022
Peringatan Isra Miraj 1444 H, Kapolda: Tingkatkan Kerukunan antar Sesama

Peringatan Isra Miraj 1444 H, Kapolda: Tingkatkan Kerukunan antar Sesama

02/23/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In