AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan delapan pelaku pengeroyokan terhadap Zaqli Pelupessy, pengendara sepeda motor sebagai tersangka, Rabu (8/1/2025).
Aksi pengeroyokan terhadap korban terjadi di depan Santika Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu dini hari (5/1/2025).
Delapan tersangka ditetapkan melalui gelar perkara. Lima diantaranya masih di bawah umur dan tidak ditahan. Mereka adalah berinisial ZR (17), FMM (16), ASM (16), ASS (17), dan MFAS (17). Kelima tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu MRU (23), DSA (21), dan MAR (18). Ketiga tersangka ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Para Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
BACA JUGA: Sempat Viral, Polisi Amankan Delapan Pelaku Pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon
“Untuk anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Pasal 32Â ayat (2) huruf b yang mana penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet Luhukay kepada Ambonkita.com, Rabu malam.
Tersangka di bawah umur, tambah Janet, diperiksa sambil didampingi orang tua serta didampingi UPTD PPA Ambon.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA AMBON / POLDA MALUKU, tanggal 7 Januari 2025 tentang kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post