AMBONKITA.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memprioritaskan internet agar masuk di seluruh wilayah di Kota Ambon, dan dapat digunakan secara gratis. Hal tersebut untuk mempermudah pelajar belajar dari rumah di tengah pandemi civid-19.
“Program utama kita kedepan itu seluruh desa di Kota Ambon harus ada internet yang masuk. Supaya memudahkan anak-anak menggunakan internet,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (17/7/2020).
Richard mengaku pandemi covid-19 memberikan manfaat untuk Pemkot Ambon. Karena pemerintah bisa mengetahui pentingnya jaringan internet di desa-desa. “Kita tau kalau di dese-desa tidak semua internet ada, sehingga internet ini sangat penting sekali untuk anak-anak yang berada di desa,” katanya.
Walikota mengatakan, program internet ke desa-desa ini akan diberikan secara gratis kepada anak-anak untuk kepentingan pendidikan mereka.
Karena menurut Richard, pendidikan kepada generasi selanjutnya itu sangat penting sekali dan tidak boleh membedakan antara anak para pejabat maupun anak lainnya.
“Seluruh masa depan anak-anak itu sama, baik masa depan anak pejabat maupun anak yang lainnya. Karena program utama kita kedepannya seluruh desa di Kota Ambkn harus ada internet yang masuk. Supaya memudahkan anak-anak menggunakan internet itu. Masa depan mereka itu sangat penting,” ungkapnya.(ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…