AMBONKITA.COM,- Sempat diamankan tim penyidik Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, AM, pemilik akun tiktok @arjun46 meminta maaf. Pria 37 tahun itu kini telah dilepas dengan syarat wajib lapor.
AM merupakan warga negeri Wakal, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia diamankan di Tulehu, pada Jumat (3/3/2023), karena diduga telah memposting video konflik warga Hitu – Wakal dengan menambahkan narasi provokatif pada akun tiktok-nya.
“Yang bersangkutan diamankan kemarin di Tulehu,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu (4/3/2023).
BACA JUGA:Â Kapolda: Tokoh Negeri Mesti Jaga Kedamaian Jangan Buat Statemen yang Bikin Rusuh
Diamankan, AM langsung digelandang menuju Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon. Ia kemudian meminta maaf atas postingan tersebut. Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan meminta maaf dan berjanji untuk menghapus dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, ia juga menghimbau agar jangan ada lagi memposting narasi, foto dan video bersifat provokasi SARA berkaitan dengan konflik Hitu-Wakal,” katanya.
Menurut Ohoirat, saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif dan dikembangkan penyelidikannya, serta wajib lapor.
Juru bicara Polda Maluku tersebut menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Wakal dan Hitu, agar dapat menahan diri.
“Jangan memposting di media sosial hal-hal yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Karena hal itu yang akan terus memelihara rasa dendam, sehingga cita-cita perdamaian tidak akan tercapai,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post