Categories: AmbonkuHeadline

Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

Share

AMBONKITA.COM,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Maluku memusnahkan kayu gaharu buaya (aetoxylon sympetalum) hasil kejahatan masyarakat seberat 1,5 ton.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Klas I Ambon, Selasa (5/3/2024).

Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Menurutnya, penegakan hukum kasus tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini telah berlangsung sejak tahun 2022 silam.

Barang bukti ini ditemukan dari tangan seorang warga berinisial MK di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pelaku tersebut juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Polwan Kunjungi MIT Assalam Ambon

“Hasil pengadilan memerintahkan untuk proses penanganan (pemusnahan) diserahkan kepada BKSDA, baik yang sumbernya dari Kejaksaan negeri maupun Ditreskrimsus Polda,” kata Danny yang didampingi Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Ambon, Abdul Rohman.

Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, saat memberikan keterangan pers usai pemusnahan kayu gaharu buaya di kantor Karantina Pertanian Klas I Ambon, Selasa (5/3/2024). (Foto: AmbonKita.com)

Ia mengaku, barang bukti yang diserahkan dari Kejaksaan untuk dimusnahkan setelah proses hukumnya inkrach seberat 1.599,5 Kg (1,5 ton).

“Jumlah yang kita musnahkan ada sekitar 30 koli yang sudah kita kemas dengan berat kurang lebih 1.500 kilogram atau satu ton setengah,” jelasnya.

Dikatakan, penegakan hukum dilakukan setelah masyarakat memanfaatkan tanaman ini tanpa melalui prosedur hukum atau yang diatur dalam Undang-undang.

“Memang ini pemanfaatan masyarakat tetapi non prosedural sehingga diproses hukum oleh kepolisian, oleh kejaksaan negeri dan sudah inkrach keputusannya,” ungkap dia.

Ribuan kilogram kayu gaharu buaya yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan kurang lebih sejumlah Rp79.950.000. Harga per kg kayu tersebut senilai kurang lebih Rp50 ribu.

“Kayu gaharu ini ada beberapa tipe. Kita di Maluku bilang gaharu buaya, kalau di Papua bilang kemedang. Nilai komersialnya berbeda-beda tergantung kualitasnya. Kalau biasa-biasa begini (berat masanya sudah menyusut) dia di bawah 50 ribu per kilo. Kalau misalnya dia berat masanya masih bagus nilainya lebih baik,” ungkapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024