Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

Editor by Editor
03/05/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

AMBONKITA.COM,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Maluku memusnahkan kayu gaharu buaya (aetoxylon sympetalum) hasil kejahatan masyarakat seberat 1,5 ton.

RELATED POSTS

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Klas I Ambon, Selasa (5/3/2024).

Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Menurutnya, penegakan hukum kasus tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini telah berlangsung sejak tahun 2022 silam.

Barang bukti ini ditemukan dari tangan seorang warga berinisial MK di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pelaku tersebut juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual Polwan Kunjungi MIT Assalam Ambon

“Hasil pengadilan memerintahkan untuk proses penanganan (pemusnahan) diserahkan kepada BKSDA, baik yang sumbernya dari Kejaksaan negeri maupun Ditreskrimsus Polda,” kata Danny yang didampingi Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Ambon, Abdul Rohman.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, saat memberikan keterangan pers usai pemusnahan kayu gaharu buaya di kantor Karantina Pertanian Klas I Ambon, Selasa (5/3/2024). (Foto: AmbonKita.com)

Ia mengaku, barang bukti yang diserahkan dari Kejaksaan untuk dimusnahkan setelah proses hukumnya inkrach seberat 1.599,5 Kg (1,5 ton).

“Jumlah yang kita musnahkan ada sekitar 30 koli yang sudah kita kemas dengan berat kurang lebih 1.500 kilogram atau satu ton setengah,” jelasnya.

Dikatakan, penegakan hukum dilakukan setelah masyarakat memanfaatkan tanaman ini tanpa melalui prosedur hukum atau yang diatur dalam Undang-undang.

“Memang ini pemanfaatan masyarakat tetapi non prosedural sehingga diproses hukum oleh kepolisian, oleh kejaksaan negeri dan sudah inkrach keputusannya,” ungkap dia.

Ribuan kilogram kayu gaharu buaya yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan kurang lebih sejumlah Rp79.950.000. Harga per kg kayu tersebut senilai kurang lebih Rp50 ribu.

“Kayu gaharu ini ada beberapa tipe. Kita di Maluku bilang gaharu buaya, kalau di Papua bilang kemedang. Nilai komersialnya berbeda-beda tergantung kualitasnya. Kalau biasa-biasa begini (berat masanya sudah menyusut) dia di bawah 50 ribu per kilo. Kalau misalnya dia berat masanya masih bagus nilainya lebih baik,” ungkapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBKSDA MalukuPemusnahan Kayu Gaharu Buaya
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat
Headline

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

05/12/2025
Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi
Headline

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

05/12/2025
IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon
Ambonku

IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon

05/12/2025
Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan
Ambonku

Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan

05/09/2025
Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap
Headline

Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

05/09/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Femisida Meningkatkan, ILRC: Terapkan UU TPKS

05/09/2025
Next Post
Diduga Keracunan Ikan Buntal, Ibu dan Dua Anaknya di Saparua Meninggal Dunia

Diduga Keracunan Ikan Buntal, Ibu dan Dua Anaknya di Saparua Meninggal Dunia

Jelang Puasa Satgas Pangan Maluku Monitoring Kadaluarsa Bahan Pangan Olahan, Bapok Aman

Jelang Puasa Satgas Pangan Maluku Monitoring Kadaluarsa Bahan Pangan Olahan, Bapok Aman

Recommended Stories

Dua Oknum Polisi di Tanimbar Ketangkap Selingkuh, yang Pria Dibawa ke Ambon

Diduga Selingkuh, Oknum Polwan di Polres Tual Dipolisikan

09/13/2022
Brimob Maluku Musnahkan Lima Buah Bom Rakitan Temuan Masyarakat

Brimob Maluku Musnahkan Lima Buah Bom Rakitan Temuan Masyarakat

11/01/2024
Kapolda Ingatkan Personel Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran di Ambon

04/09/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In