AMBONKITA.COM,- Diduga dibakar cemburu, MM, warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial MU, 21 tahun.
Korban meregang nyawa setelah mendapatkan sejumlah luka tusuk dari pria 30 tahun itu, suaminya sendiri. Peristiwa naas ini terjadi di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Jumat (6/12/2024).
“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena dilanda rasa cemburu. Korban ditusuk menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan oleh pelaku sebanyak lebih dari empat kali,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP. Handry Dwi Azhari, melalui keterangannya pada Minggu (8/12/2024).
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian ini berawal ketika pelaku baru tiba dari Papua. Di tengah perjalanan menuju Kota Saumlaki, pelaku menelpon ibunya di Desa Lorwembun pada Rabu (4/12/2024). Ia menanyakan keberadaan korban istrinya.
Saat dihubungi, ibu pelaku mengaku kalau istrinya sudah tidak lagi berada di rumah sejak dua hari yang lalu. Tiba di Saumlaki, pelaku langsung menuju Desa Lorwembun menemui keluarganya.
Pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan oleh korban kemudian berusaha mencari keberadaan istrinya itu. Dan pada Jumat, 6 Desember 2024 pelaku pergi ke Saumlaki. Ini setelah dirinya mendapatkan informasi kalau korban sedang berada di Saumlaki.
Tiba di Saumlaki, pelaku menghubungi korban untuk menemuinya di depan toko Lisa, perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.
Korban kemudian diantar seorang laki-laki berinisial IK yang diduga selingkuhannya. Korban datang menemui pelaku. Dalam pertemuan itu, IK kerap menelpon korban. Pelaku semakin curiga bahwa pria itu adalah selingkuhan istrinya.
Karena tak kuat menahan emosi, pelaku kemudian merencanakan sesuatu. Pelaku mengajak korban pergi ke rumah saudaranya. Korban pun mengikuti ajakan suaminya tersebut.
Dalam perjalanan, pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan IK. Setiap ditanya, korban mengaku tidak memiliki hubungan apapun. Korban juga mengaku tak ingin kembali ke Desa Lorwembun, karena memiliki masalah dengan mertuanya, ibu pelaku.
Saat berjalan di belakang Toko Tanjung Dua, tepatnya di lorong dua Desa Sifnana, pelaku mengeluarkan pisau menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya memegang baju korban.
“Saat itu Pelaku bertanya tentang HP yang dipegang korban, dan korban menjawab HP tersebut milik saudara IK,” kata Handry.
Jawaban korban semakin menguatkan kecurigaan pelaku kalau istrinya tersebut berselingkuh dengan IK. Pelaku kembali bertanya dan korban akhirnya mengakuinya.
“Saat kembali ditanya pelaku korban mengakui bahwa dirinya telah berselingkuh. Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan pisau sebanyak satu kali,” ujarnya.
Pelaku sempat meminta pelaku agar tidak menusuknya. Namun pelaku yang diduga tidak terima atas perselingkuhan tersebut kembali menusuk istrinya lebih dari empat kali.
Setelah menusuk istrinya secara mengenaskan pelaku kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku langsung menyerahkan diri di kantor polisi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post