Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020.

Satu tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Maluku malam ini yaitu Faried, konsultan pengawas. Ia ditahan setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT, Rabu (14/6/2023).

Pantauan AmbonKita.com, Faried saat diperiksa mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna cokelat. Ia didampingi sejumlah penasehat hukum. Faried diperiksa hingga pukul 21.00 WIT.

Kurang lebih 10 jam tersangka diperiksa. Ia kemudian digelandang menuju rutan Polda Maluku di Tantui pukul 21.17 WIT. Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki merah DE 1860 AF. Sebelum ditahan tersangka yang mengenakan rompi tahanan ini terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditahannya Faried, maka sudah 7 tersangka yang diperiksa dan diamankan polisi. Diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, PKK Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (KAM), Adrians V.R Manuputty, beserta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

BACA JUGA: Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Tersisa satu tersangka yang belum diperiksa penyidik. Adalah Stenly Pirsouw selaku Penyedia PT KAM. Tersangka Stenly berdasarkan informasi yang diterima kini tengah ditahan di Lapas Klas IIB Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman, Jawa Timur. Ia ditahan dengan kasus pidana lainnya diduga penipuan.

Rencananya, penyidik akan berangkat ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Stenly Pirsouw sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemda SBB, penyidik menetapkan 8 orang tersangka. Mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Indosat Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

AMBONKITA.COM,– PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) mencatat pencapaian…

05/21/2024

Kapolda: Polri Siap Wujudkan Pilkada Maluku 2024 yang Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku pihaknya siap bersinergi dengan instansi…

05/20/2024

Jantje Wenno Ingin Wakil Wali Kota Ambon dari PPP

AMBONKITA.COM,- Bakal calon wali kota Ambon, Jantje Wenno, menginginkan wakilnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan…

05/20/2024

Harkitnas 2024, Kapolda: Momentum untuk Bangkit Bangun Maluku

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku melaksanakan upacara peringatan hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2024 di lapangan Letkol…

05/20/2024

Didampingi Syarif Hadler, Sam Latuconsina Daftar di PPP, Sebut Maluku Biasa-biasa Saja

AMBONKITA.COM,- Muhammad Armin Syarif Latuconsina atau biasa disapa Sam mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur…

05/20/2024

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024