Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi

Editor by Editor
06/14/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Satu tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Maluku malam ini yaitu Faried, konsultan pengawas. Ia ditahan setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT, Rabu (14/6/2023).

Pantauan AmbonKita.com, Faried saat diperiksa mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna cokelat. Ia didampingi sejumlah penasehat hukum. Faried diperiksa hingga pukul 21.00 WIT.

Kurang lebih 10 jam tersangka diperiksa. Ia kemudian digelandang menuju rutan Polda Maluku di Tantui pukul 21.17 WIT. Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki merah DE 1860 AF. Sebelum ditahan tersangka yang mengenakan rompi tahanan ini terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditahannya Faried, maka sudah 7 tersangka yang diperiksa dan diamankan polisi. Diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, PKK Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (KAM), Adrians V.R Manuputty, beserta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

BACA JUGA: Polisi Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Tersisa satu tersangka yang belum diperiksa penyidik. Adalah Stenly Pirsouw selaku Penyedia PT KAM. Tersangka Stenly berdasarkan informasi yang diterima kini tengah ditahan di Lapas Klas IIB Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman, Jawa Timur. Ia ditahan dengan kasus pidana lainnya diduga penipuan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rencananya, penyidik akan berangkat ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Stenly Pirsouw sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemda SBB, penyidik menetapkan 8 orang tersangka. Mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsus Polda MalukuKapal Pemda SBBKonsultan PengawasKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Mendagri Sebut Masa Jabatan Gubernur Maluku Baru Berakhir April 2024

Mendagri Sebut Masa Jabatan Gubernur Maluku Baru Berakhir April 2024

Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

Recommended Stories

Perayaan Natal di Maluku Aman

Persoalan Istri Mantan Danyon A Satbrimobda Maluku Jangan Bawa Nama Kesatuan

01/03/2024
Dewan Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Batu Marmer di Maluku

Dewan Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Batu Marmer di Maluku

06/05/2025
Hujan Lebat, Jembatan Darurat di Halong Ambon Rusak, Kendaraan Dialihkan

Hujan Lebat, Jembatan Darurat di Halong Ambon Rusak, Kendaraan Dialihkan

07/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In