AMBONKITA.COM,- Dua orang warga dari desa Utta, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) jauh-jauh mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati), di Kota Ambon, Senin (4/11/2023).
Kedatangan mereka ini untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Utta tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kedua warga itu juga menyerahkan data dugaan korupsi DD-ADD Utta selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari pembagian BLT tidak tepat sasaran, program pemberdayaan masyarakat, pembangunan fisik yang tidak sesuai dan dipertanggungjawabkan, maupun dugaan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) selama tiga tahun itu.
“Kami masyarakat negeri Utta sudah sangat resah dengan berbagai kebijakan Kepala Pemerintahan Negeri Utta, yang selalu mengutamakan kepentingan keluarga dan kroni-kroninya, dibandingkan kepentingan desa pada umumnya,” kata salah satu warga yang enggan menggunakan identitasnya.
BACA JUGA:Â AMAK Desak Kejati Maluku Tangkap Kontraktor Pasar Langgur
Ia mengaku, dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini belum ada realisasi pelaksanaan penanganan perkara yang dilaporkan.
Belum diketahui pasti mengapa kasus yang dilaporkan itu belum ditindaklanjuti. Kepala Desa tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Padahal, hasil koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT terdapat kerugian negara.
“Kami sangat percaya dengan Lembaga Hukum Kejaksaan ini, sehingga kami nekat mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk bisa sampai ke Ambon dan memasukan laporan pengaduan kami ini demi untuk kemaslahatan masyarakat tolong jangan kecewakan kami,” harapnya.
Terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat desa Utta tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang ditemui membenarkannya.
“Ya Benar, hari ini sekitar jam 10.20, kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat negeri Utta di Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD, dan kami akan segera meneruskannya kepada pimpinan,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post