AMBONKITA.COM,- Haja Hartini, Tersangka kasus dugaan penyelundupan bahan kimia sianida ke tambang emas ilegal gunung botak, kabupaten Buru, menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). Ia mempolisikan aktor utama pemilik sianida dan 4 oknum anggota polisi.
Hartini mengaku bukan pemilik sianida yang ditemukan sebanyak 46 karung di Ruko Batu Merah, Kota Ambon pada 25 September 2025. Ia hanya sebagai pemilik Ruko yang bangunannya dipinjam untuk menyimpan bahan kimia berbahaya tersebut.
Di SPKT Polda Maluku, Hartini mempolisikan aktor utama pemilik sianida tersebut, yakni Haji Komar dan 4 oknum anggota polisi; Bripka Erick Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman dan mantan Kapolsek KPYS Ambon AKP Ryando Ervandes Lubis.
Didampingi sejumlah penasehat hukum (PH) dari Law Firm Pelelala Attorney At Law, Hartini mendatangi SPKT Polda Maluku sejak pukul 09.00 WIT. Setelah memasukan laporan polisi dan diambil keterangan, Ia keluar dari ruang SPKT sekira pukul 12.50 WIT.
Kepada wartawan, Hartini melalui PH-nya M. Nur Latuconsina, mengaku mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan dugaan kasus penipuan, penggelapan, pemerasan dan permufakatan jahat.
Dalam laporannya, para terlapor diakui telah menjalankan perkara yang dilaporkan tersebut secara terstruktur, masif dan sistematis. “Terhadap oknum-oknum anggota ini, kami juga telah membuat laporan secara etik profesi kepada Propam Mabes Polri dan berkoordinasi langsung dengan Karo Wasidik Mabes Polri,” ungkapnya.
Laporan yang disampaikan ke Mabes Polri diakui sebagai langkah preventif dan presisi untuk memberikan rasa keadilan kepada Hartini yang kini berstatus sebagai Tersangka. “Artinya dalam permasalahan ini tidak boleh tebang pilih atau melindungi siapapun di sini. Aktor utamanya itu Haji Komar sebagai warga sipil, itu aktor intelektual dalam pembelian sianida. Ada anggota Polisi yaitu Bripka Erick Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, yang ke empat AKP Riano Lubis (maksudnya Ryando Ervandes Lubis) mantan Kapolsek KP3 (KPYS) Ambon,” tegasnya.
Langkah hukum, lanjut Fi’lli Latuamury, harus berjalan secara kredibel, transparan dan berintegritas. “Klien kami ini juga korban, korban pemerasan dan korban kriminalisasi secara hukum,” tegasnya.
Laporan polisi yang disampaikan ditegaskan sebagai langkah awal untuk membuka tabir kasus kepemilikan sianida, bahan kimia yang berfungsi untuk menyatukan material emas tersebut.
“Laporan ini juga untuk memperjelas kepada masyarakat Maluku bahwa ini loh keadilan yang sebenarnya. Klien kami nyata-nyata didiskriminasi,” tandasnya.
Penetapan Hartini sebagai Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku juga dinilai janggal. Pasalnya, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Erick dan Haji Komar selaku aktor intelektual. “Karena aktor intelektual dalam hukum pidana itu harus diungkapkan dulu baru klien kami muncul di situ,” tambah Nur Latuconsina merasa heran.
KRONOLOGI PEMBELIAN SIANIDA
(Untuk diketahui, kronologi dan semua nama yang disampaikan Hartini dan Penasehat Hukum ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Nama-nama yang disebutkan belum dapat dikonfirmasi)
Menurut Hartini, 46 karung sianida yang ditemukan tersebut merupakan bagian kecil dari 300 karung yang dikirim dari PT. Inti Kimia Jaya di Surabaya.
Ratusan karung bahan kimia beracun itu sebelumnya dibeli oleh Haji Komar melalui Bripka Erick pada awal Januari 2025. Sebanyak 300 kaleng sianida tersebut dibeli untuk dibawa ke tambang emas ilegal gunung botak. Ratusan kaleng tersebut seharga Rp8,250 miliar. Haji Komar telah memberikan uang panjar sebesar Rp2 miliar. Namun saat akan dikirim ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Haji Komar dan Erick menginginkan agar barang tersebut diganti kemasan dalam bentuk karton. Hanya saja, untuk mengganti kemasan maka harus dibayar lunas. Erick kemudian meminjam uang dari Hartini dengan iming-iming menggiurkan.
Karena percaya dan telah menganggap Erick yang bertugas di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini sebagai anak sendiri, Hartini akhirnya membantu melunasi sianida tersebut seharga Rp6,250 miliar.
Saat 2 kontener sianida tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Erick menghubungi Hartini bahwa barang tersebut akan ditahan oleh anggota Krimsus Polda Maluku. Agar lolos, maka harus ada uang pelicin sejumlah kurang lebih Rp300 juta.
“Saat diamankan Krimsus, Erick menghubungi Saya. Saya bilang itu bukan urusan saya, barang itu milik kalian. Namun Erick bilang kalau barang ditangkap maka uang (Rp6,250 miliar) saya tidak kembali,” ungkapnya.
Karena ingin uangnya segera dikembalikan, Hartini akhirnya mengikuti permainan Bripka Erick CS. Ia menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp300 juta, membayar kamar hotel, hingga pada tanggal 22 Januari 2025 kembali menyerahkan uang cash sejumlah Rp500 juta di Swissbell Hotel. “Saat itu saya tidak pikir uang seratus dua ratus, saya cuma pikir uang Rp6,250 miliar harus dikembalikan. Di hotel itu ada Irvan, Soleman, Istri Irvan. Saat saya ambil video hitung uang, Irvan suruh saya hapus, tapi saya tidak sebodoh itu,” ungkapnya.
Dari video yang sempat ditunjukan, tampak uang dengan pecahan 100 ribu sedang dihitung oleh sejumlah orang. Kompol Soleman terlihat mengenakan pakai olahraga Polda Maluku.
POLDA MALUKU AKAN PROSES LAPORAN HARTINI
Terkait dengan laporan polisi terhadap 4 oknum anggota Polri tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan.
Rositah mengaku Pelapor Hartini melaporkan 4 oknum anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat.
“Terlapor inisial yang pertama adalah REL, kemudian yang kedua inisial S, kemudian yang ketiga inisial I dan yang terakhir inisial ER. Keempat anggota tersebut bertugas di Polda Maluku,” ungkapnya.
Laporan polisi telah diterima SPKT Polda Maluku. Pelapor juga sudah dimintai keterangan awal. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Laporan tersebut tentunya akan ditelaah lebih dulu kemudian dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi yang disampaikan oleh pelapor,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










