Categories: Hukum Kriminal

Diduga Karena Emas, Oknum Brimob Dor Warga Sipil Hingga Tewas di Gunung Botak

Share

AMBONKITA.COM,- Oknum Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor, Brigpol Andre Batuwael, diduga menembak seorang warga sipil, Mede Nurlatu, hingga tewas secara mengenaskan. Korban tewas di lokasi lubang janda, tambang emas ilegal Gunung Botak, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, korban yang merupakan warga Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru ini, tewas dengan sejumlah luka tembak di kepala, kaki, dan pinggang, sekira pukul 15.10 WIT.

Menurut Rusdin Nurlatu (38), sebelum kejadian itu dirinya sedang beraktifitas menambang dengan jarak kurang lebih 15 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ia melihat pelaku sedang bertengkar dengan Andi Latbual. Pertengkaran dipicu akibat kolam milik Andi Latbual rusak akibat aktifitas  penambangan metode tembak larut milik Toni Batuwael (Kakak dari Brigpol Andre Batuwael).

Saat itu Andi meminta aktifitas tembak larut dihentikan karena telah menyebabkan kolam rendamannya menjadi rusak. Ia meminta ganti rugi. Namun saat itu pelaku menyampaikan kepada saksi “memangnya kalian mau apa”. Saksi juga membalas dengan ucapan yang sama.

Alibat adu mulut itu, pelaku lalu masuk ke dalam tenda dan mengambil senjata api organik diduga jenis AK 47 caliber 5,56 miliknya. Ia kemudian keluar dan menembak sebanyak tiga kali ke arah korban yang sementara bekerja membersihkan talang.

Tembakan pertama pelaku diduga mengenai paha kanan, kemudian kedua mengenai pinggang kiri, dan ketiga mengenai pelipis kepala bagian kanan hingga tembus ke pelipis kepala bagian kiri. Korban meninggal seketika di TKP.

Melihat korban tertembak, Rusdin dan beberapa orang hendak mendekati pelaku. Namun pelaku kembali menembak secara rentetan yang menyebabkan para saksi memilih tiarap. Sementara pelaku melarikan diri dari TKP.

Melihat pelaku meninggalkan TKP, Rusdin kemudian mengevakuasi korban menuju Jalur “D” Desa Persiapan Wansait. Di sana, massa dari marga Nurlatu sudah berkumpul dengan membawa senjata tajam (parang dan tombak). Mereka mengawal jenazah korban untuk dibawa menuju Polres Pulau Buru, meminta pertanggung jawaban.

Massa yang emosi saat itu membakar 1 rumah semi permanen, satu unit mobil pickup dan satu sepeda motor matic yang diduga milik Tony Batuwael di jalur D Desa Wansait.

Di hadapan Kapolres Pulau Buru yang menemui massa, keluarga korban menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.

Terkait insiden itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman.

Ia mengaku pelaku telah berhasil diamankan dan telah dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polda tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum,” pungkas Juru bicara Polda Maluku ini.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024