AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Jusuf Apalem atau JA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) sebesar Rp4 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
Selain JA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, jaksa juga menetapkan dan menahan dua rekannya yang lain, Kamis (9/3/2023). Yaitu Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD, Albert Niko Tiwry (ANT) dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (JD). JD saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution telah melakukan penahanan terhadap JA, bersama-sama ANT dan JD (sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon). Mereka telah menyalahgunakan UP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 sebesar Rp.4.693.973.152,” kata Romi Prasetya Nitisasmito, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Jumat (10/3/2023).
BACA JUGA: Plt Sekda Bursel Diperiksa di Kantor Kejati Maluku
Kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,6 miliar tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Romi mengatakan, perbuatan JA selaku KPA, memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga). Hal ini dilakukan untuk menutupi ketekoran kas Tahun 2017 dengan menggunakan UP 2018.
JA disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…