AMBONKITA.COM,- Diduga lakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan berinisial RA, 21 tahun, Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Taher Hanubun, dipolisikan. Korban didampingi keluarganya melaporkan Bupati Malra ke SPKT Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).
Kekerasan seksual terhadap RA terjadi di Agniya Caffe & Resto milik Bupati Malra yang berada di Jalan Dr. Malaiholo, Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Korban baru berani melaporkan kasus itu setelah mendapat kekerasan seksual pada bulan April 2023, sekira pukul 15.00 WIT.
Terkait laporan kasus itu apakah akan diusut tuntas?, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan, semua pihak sama di depan hukum.
“Semua sama di depan hukum, penjelasan lanjut nanti lewat Kabid Humas,” tegas Kapolda kepada Terasmaluku.com, pada Sabtu (2/8/2023).
BACA JUGA: Sindikat Pencurian di Kapal Pelni Diungkap Polsek KPYS Ambon
Irjen Larif menyampaikan, saat ini laporan polisi tersebut sedang diproses karena baru dibuatkan laporannya oleh korban pada 1 September 2023.
“Baru kemarin LP (laporan polisi) dibuat dan kita sudah tindak lanjut sesuai protap dengan melibatkan semua pihak terkait penanganan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan langsung oleh korban. Ia didampingi keluarganya saat mendatangi SPKT Polda Maluku.
“Laporannya di SPKT sudah kita terima dan ditindaklanjuti seperti laporan-laporan lainnya,” ungkap Ohoirat melalui sambungan telepon genggamnya.
Ia mengatakan, Kapolda Maluku sudah memerintahkan Ditreskrimum Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan secara profesional.
“Saat ini sedang diproses secara profesional tanpa melihat siapa pelapornya, siapa terlapornya dan apa jabatannya. Bahkan bapak Kapolda sudah memerintahkan Dirreskrimum untuk melakukan penyelidikan secara profesional,” tegasnya.
Dikatakan, apabila tim penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan kasus tersebut, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau memiliki bukti kuat kita akan naikan ke tahap penyidikan. Dan hasilnya nanti seperti apa, kita juga akan sampaikan kepada publik. Intinya, bapak Kapolda sudah memerintahkan untuk menyelidiki kasus ini sesuai protap dan profesional tanpa melihat siapa terlapornya,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Malra M. Taher Hanubun, belum dapat terkonfirmasi melalui telepon genggamnya +62 822-1177-77**.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…