AMBONKITA.COM,- Hernanto Permaha, oknum pengacara di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Kasus itu dilaporkan ke Polres MBD oleh korban penipuan yaitu Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
“Sudah ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wempi R. Paunno, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, perkara yang dilaporkan korban diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Ia mengaku, peristiwa yang dilaporkan ini sudah terjadi beberapa kali di tempat berbeda.
Kejadian pertama terjadi di rumah korban tanggal 7 April 2023. Kemudian tanggal 24 April dan 5 Mei 2023 yang terjadi di Tiakur, Kecamatan Moa.
Ipda Wempi mengatakan, kejadian itu berawal dari anak laki-laki korban. Ia dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Korban awalnya tidak mengenal terlapor. Dari NM, keluarga korban yang juga merupakan klien terlapor kemudian memberikan nomor handphone-nya.
Mendapat nomor kontak terlapor, korban lalu menghubunginya melalui Whatsapp tanggal 26 Maret 2023. Saat itu, terlapor minta korban ceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya.
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar
Setelah menceritakan, terlapor kembali menanyakan usia wanita yang disetubuhi anak korban. Saat korban menyampaikan usia wanita itu yakni 17 tahun 6 bulan, terlapor lalu mengaku “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata Ipda Wempi mengutip keterangan korban.
Mendengar penjelasan terlapor, korban kemudian menawarkan uang senilai Rp 20 juta untuk menggunakan jasanya sebagai Penasehat Hukum dari putranya.
Korban selanjutnya memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada saksi SA untuk diberikan kepada terlapor. Pada tanggal 5 April 2023 terlapor berangkat dari Kisar menuju Arnau menggunakan kapal laut. Namun sebelum terlapor berangkat, korban diminta menyiapkan uang senilai Rp 60 juta. Uang itu akan diserahkan kepada terlapor yang mengaku diminta Kapolsek Wetar senilai Rp 20 juta, Kasat Reskrim Rp 30 juta, dan 10 juta untuk terlapor menggenapi Rp 20 juta sebagaimana tawarannya.
Terlapor tiba di rumah korban di Arnau tanggal 6 April 2023. Esok harinya pada 7 April, korban dan terlapor pergi ke Ilwaki. Korban membawa uang sejumlah Rp 60 juta. Di Ilwaki tepatnya di rumah KP, terlapor meminta uang yang dibawa korban.
Beberapa hari berlalu atau tanggal 11 April 2023, terlapor berangkat ke Tiakur. Korban kemudian dihubungi pada 17 April 2023. Terlapor kirim foto sedang bersama Kasat Reskrim Polres MBD. Korban sempat menanyakan hasil pertemuan. Terlapor kemudian mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta. Ini karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut. Terlapor juga meminta korban segera mengirimkan uang untuk diserahkan kepada penyidik agar kasusnya dihentikan.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp 50 juta di rekening pelaku pada bank BRI. Setelah dikirim pelaku minta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan anaknya kepada pelaku via Whatssap. Pelaku menjawab anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu akan dipulangkan,” kata dia.
Tak sampai di situ, terlapor kembali meminta uang sejumlah Rp 10 juta. Uang itu untuk biaya transportasi terlapor balik ke Kisar. Setelah itu Ia akan bersama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang, korban akhirnya datang sebanyak dua kali untuk memintanya kembali. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…