Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Headline

Diduga Tipu Klien Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan

Editor by Editor
November 21, 2023
in Headline, Hukum Kriminal
0
Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Hernanto Permaha, oknum pengacara di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kasus itu dilaporkan ke Polres MBD oleh korban penipuan yaitu Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Baca Juga

Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

“Sudah ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wempi R. Paunno, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, perkara yang dilaporkan korban diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Ia mengaku, peristiwa yang dilaporkan ini sudah terjadi beberapa kali di tempat berbeda.

Kejadian pertama terjadi di rumah korban tanggal 7 April 2023. Kemudian tanggal 24 April dan 5 Mei 2023 yang terjadi di Tiakur, Kecamatan Moa.

Ipda Wempi mengatakan, kejadian itu berawal dari anak laki-laki korban. Ia dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Korban awalnya tidak mengenal terlapor. Dari NM, keluarga korban yang juga merupakan klien terlapor kemudian memberikan nomor handphone-nya.

Mendapat nomor kontak terlapor, korban lalu menghubunginya melalui Whatsapp tanggal 26 Maret 2023. Saat itu, terlapor minta korban ceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

Setelah menceritakan, terlapor kembali menanyakan usia wanita yang disetubuhi anak korban. Saat korban menyampaikan usia wanita itu yakni 17 tahun 6 bulan, terlapor lalu mengaku “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata Ipda Wempi mengutip keterangan korban.

Mendengar penjelasan terlapor, korban kemudian menawarkan uang senilai Rp 20 juta untuk menggunakan jasanya sebagai Penasehat Hukum dari putranya.

Korban selanjutnya memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada saksi SA untuk diberikan kepada terlapor. Pada tanggal 5 April 2023 terlapor berangkat dari Kisar menuju Arnau menggunakan kapal laut. Namun sebelum terlapor berangkat, korban diminta menyiapkan uang senilai Rp 60 juta. Uang itu akan diserahkan kepada terlapor yang mengaku diminta Kapolsek Wetar senilai Rp 20 juta, Kasat Reskrim Rp 30 juta, dan 10 juta untuk terlapor menggenapi Rp 20 juta sebagaimana tawarannya.

Terlapor tiba di rumah korban di Arnau tanggal 6 April 2023. Esok harinya pada 7 April, korban dan terlapor pergi ke Ilwaki. Korban membawa uang sejumlah Rp 60 juta. Di Ilwaki tepatnya di rumah KP, terlapor meminta uang yang dibawa korban.

Beberapa hari berlalu atau tanggal 11 April 2023, terlapor berangkat ke Tiakur. Korban kemudian dihubungi pada 17 April 2023. Terlapor kirim foto sedang bersama Kasat Reskrim Polres MBD. Korban sempat menanyakan hasil pertemuan. Terlapor kemudian mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta. Ini karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut. Terlapor juga meminta korban segera mengirimkan uang untuk diserahkan kepada penyidik agar kasusnya dihentikan.

“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp 50 juta di rekening pelaku pada bank BRI. Setelah dikirim pelaku minta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan anaknya kepada pelaku via Whatssap. Pelaku menjawab anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu akan dipulangkan,” kata dia.

Tak sampai di situ, terlapor kembali meminta uang sejumlah Rp 10 juta. Uang itu untuk biaya transportasi terlapor balik ke Kisar. Setelah itu Ia akan bersama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan.

Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri MBD.

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang, korban akhirnya datang sebanyak dua kali untuk memintanya kembali. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPengacara DipolisikanPolres Maluku Barat Daya
Editor

Editor

BeritaTerkait

Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya
Ambonku

Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya

by Editor
December 7, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Ikatan Keluarga Besar (IKB) Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan sikap keras, siap membela Sekda Provinsi Maluku, Sadali Ie. Mereka...

Read more
Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun
Ambonku

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

by Editor
December 6, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tiga Terdakwa kasus narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023). Dari tiga Terdakwa, dua diantaranya...

Read more
Dari Maluku Danpas Brimob 3 Terbang ke Papua
Ambonku

Dari Maluku Danpas Brimob 3 Terbang ke Papua

by Editor
December 6, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Komandan Pasukan (Danpas) Brimob 3 Korps Brimob Polri, Brigjen Pol Gatot Hariwibowo, mengunjungi Satuan Brimob Polda Maluku di kota...

Read more
Terdakwa Fritzs Sopacua Didakwa Ikut Korupsi Dana BOS Malteng
Ambonku

Terdakwa Fritzs Sopacua Didakwa Ikut Korupsi Dana BOS Malteng

by Editor
December 6, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Fritzs Lukas Sopacua, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku...

Read more
Kunjungi Polda Maluku Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Mantap Brata 2024
Ambonku

Kunjungi Polda Maluku Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Mantap Brata 2024

by Editor
December 6, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim Inspektorat Pengawasan (Itwasum) Polri mengunjungi Polda Maluku di kota Ambon, Rabu (6/12/2023). Kedatangan Itwasum Polri untuk melakukan kegiatan...

Read more
Next Post
Empat Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Maluku Diduga Aniaya Warga

Empat Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Maluku Diduga Aniaya Warga

Satu Tersangka Dana BOS Malteng Digiring ke Rutan Ambon

Satu Tersangka Dana BOS Malteng Digiring ke Rutan Ambon

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM