Diduga Tipu Klien Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan

Share

AMBONKITA.COM,- Hernanto Permaha, oknum pengacara di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kasus itu dilaporkan ke Polres MBD oleh korban penipuan yaitu Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

“Sudah ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wempi R. Paunno, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, perkara yang dilaporkan korban diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Ia mengaku, peristiwa yang dilaporkan ini sudah terjadi beberapa kali di tempat berbeda.

Kejadian pertama terjadi di rumah korban tanggal 7 April 2023. Kemudian tanggal 24 April dan 5 Mei 2023 yang terjadi di Tiakur, Kecamatan Moa.

Ipda Wempi mengatakan, kejadian itu berawal dari anak laki-laki korban. Ia dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Korban awalnya tidak mengenal terlapor. Dari NM, keluarga korban yang juga merupakan klien terlapor kemudian memberikan nomor handphone-nya.

Mendapat nomor kontak terlapor, korban lalu menghubunginya melalui Whatsapp tanggal 26 Maret 2023. Saat itu, terlapor minta korban ceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

Setelah menceritakan, terlapor kembali menanyakan usia wanita yang disetubuhi anak korban. Saat korban menyampaikan usia wanita itu yakni 17 tahun 6 bulan, terlapor lalu mengaku “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata Ipda Wempi mengutip keterangan korban.

Mendengar penjelasan terlapor, korban kemudian menawarkan uang senilai Rp 20 juta untuk menggunakan jasanya sebagai Penasehat Hukum dari putranya.

Korban selanjutnya memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada saksi SA untuk diberikan kepada terlapor. Pada tanggal 5 April 2023 terlapor berangkat dari Kisar menuju Arnau menggunakan kapal laut. Namun sebelum terlapor berangkat, korban diminta menyiapkan uang senilai Rp 60 juta. Uang itu akan diserahkan kepada terlapor yang mengaku diminta Kapolsek Wetar senilai Rp 20 juta, Kasat Reskrim Rp 30 juta, dan 10 juta untuk terlapor menggenapi Rp 20 juta sebagaimana tawarannya.

Terlapor tiba di rumah korban di Arnau tanggal 6 April 2023. Esok harinya pada 7 April, korban dan terlapor pergi ke Ilwaki. Korban membawa uang sejumlah Rp 60 juta. Di Ilwaki tepatnya di rumah KP, terlapor meminta uang yang dibawa korban.

Beberapa hari berlalu atau tanggal 11 April 2023, terlapor berangkat ke Tiakur. Korban kemudian dihubungi pada 17 April 2023. Terlapor kirim foto sedang bersama Kasat Reskrim Polres MBD. Korban sempat menanyakan hasil pertemuan. Terlapor kemudian mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta. Ini karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut. Terlapor juga meminta korban segera mengirimkan uang untuk diserahkan kepada penyidik agar kasusnya dihentikan.

“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp 50 juta di rekening pelaku pada bank BRI. Setelah dikirim pelaku minta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan anaknya kepada pelaku via Whatssap. Pelaku menjawab anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu akan dipulangkan,” kata dia.

Tak sampai di situ, terlapor kembali meminta uang sejumlah Rp 10 juta. Uang itu untuk biaya transportasi terlapor balik ke Kisar. Setelah itu Ia akan bersama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan.

Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri MBD.

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang, korban akhirnya datang sebanyak dua kali untuk memintanya kembali. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024