Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Direktur Poltek Ambon Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kajari

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Dari tiga tersangka tersebut, tidak ada nama Direktur Politeknik Negeri Ambon. Mereka masing-masing berinisial FS, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018 – 2022; WEF, selaku PPK Rutin; Dan CS selaku PPK Penyediaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Ambon.

“Yang paling bertanggung jawab adalah di tiga orang ini selaku pengelola keuangan,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Ardyansah kepada wartawan.

Kendati demikian, Ardyansah mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Seperti misalnya Direktur Poltek Ambon.

“Untuk sementara Dirut belum masuk dalam lingkaran pengelola ini, tapi tidak menutup kemungkinan begitu persidangan yang tiga ini pasti akan berbicara, siapa sebenarnya yang menyuruh mereka. Karena fakta itu belum (ditemukan)karena ini masih awal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Ia menjelaskan, bila dalam penyidikan maupun nantinya di persidangan ada pihak-pihak lainnya yang turut serta melakukan perbuatan korupsi, pasti akan diusut hingga tuntas.

“Apabila nantinya ada keterlibatan pihak lain, penyidik akan kembali mengumpulkan alat-alat bukti yang yang sama. Dan apabila ada indikasinya kuat tentunya pasti ada tersangka tambahan. Mungkin masih banyak yang mereka (tiga tersangka) tutup-tutupi,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS, WEF dan CS akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Apakah mereka akan langsung ditahan, Ardyansah belum dapat memastikannya.

“Nanti kita lihat (ditahan atau tidak),” katanya.

Di sisi lain, Ia mengaku dalam kasus sudah terdapat sebagian kerugian negara yang dikembalikan tersangka. Sayangnya, Ardyansah belum dapat menyampaikan siapa tersangka yang sudah mengembalikan sejumlah kerugian negara.

“Paradigma yang baru yang diarahkan baik itu dari pimpinan maupun di Kementerian Polhukam bahwa sekarang penanganan korupsi itu tidak semata-mata hanya memenjarakan pihak-pihak bertanggung jawab tetapi utamakan itu adalah bagaimana caranya sebanyak mungkin pengembalian kerugian negara kepada negara. Karena kalau tidak dikembalikan di tahap penyidikan pun dipenuntutan pun, diputusan itu mereka tetap diwajibkan membayar uang pengganti,” tandasnya.

 

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024