Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Direktur Poltek Ambon Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kajari

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Dari tiga tersangka tersebut, tidak ada nama Direktur Politeknik Negeri Ambon. Mereka masing-masing berinisial FS, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018 – 2022; WEF, selaku PPK Rutin; Dan CS selaku PPK Penyediaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Ambon.

“Yang paling bertanggung jawab adalah di tiga orang ini selaku pengelola keuangan,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Ardyansah kepada wartawan.

Kendati demikian, Ardyansah mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Seperti misalnya Direktur Poltek Ambon.

“Untuk sementara Dirut belum masuk dalam lingkaran pengelola ini, tapi tidak menutup kemungkinan begitu persidangan yang tiga ini pasti akan berbicara, siapa sebenarnya yang menyuruh mereka. Karena fakta itu belum (ditemukan)karena ini masih awal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Ia menjelaskan, bila dalam penyidikan maupun nantinya di persidangan ada pihak-pihak lainnya yang turut serta melakukan perbuatan korupsi, pasti akan diusut hingga tuntas.

“Apabila nantinya ada keterlibatan pihak lain, penyidik akan kembali mengumpulkan alat-alat bukti yang yang sama. Dan apabila ada indikasinya kuat tentunya pasti ada tersangka tambahan. Mungkin masih banyak yang mereka (tiga tersangka) tutup-tutupi,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS, WEF dan CS akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Apakah mereka akan langsung ditahan, Ardyansah belum dapat memastikannya.

“Nanti kita lihat (ditahan atau tidak),” katanya.

Di sisi lain, Ia mengaku dalam kasus sudah terdapat sebagian kerugian negara yang dikembalikan tersangka. Sayangnya, Ardyansah belum dapat menyampaikan siapa tersangka yang sudah mengembalikan sejumlah kerugian negara.

“Paradigma yang baru yang diarahkan baik itu dari pimpinan maupun di Kementerian Polhukam bahwa sekarang penanganan korupsi itu tidak semata-mata hanya memenjarakan pihak-pihak bertanggung jawab tetapi utamakan itu adalah bagaimana caranya sebanyak mungkin pengembalian kerugian negara kepada negara. Karena kalau tidak dikembalikan di tahap penyidikan pun dipenuntutan pun, diputusan itu mereka tetap diwajibkan membayar uang pengganti,” tandasnya.

 

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Indosat Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

AMBONKITA.COM,– PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) mencatat pencapaian…

05/21/2024

Kapolda: Polri Siap Wujudkan Pilkada Maluku 2024 yang Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku pihaknya siap bersinergi dengan instansi…

05/20/2024

Jantje Wenno Ingin Wakil Wali Kota Ambon dari PPP

AMBONKITA.COM,- Bakal calon wali kota Ambon, Jantje Wenno, menginginkan wakilnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan…

05/20/2024

Harkitnas 2024, Kapolda: Momentum untuk Bangkit Bangun Maluku

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku melaksanakan upacara peringatan hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2024 di lapangan Letkol…

05/20/2024

Didampingi Syarif Hadler, Sam Latuconsina Daftar di PPP, Sebut Maluku Biasa-biasa Saja

AMBONKITA.COM,- Muhammad Armin Syarif Latuconsina atau biasa disapa Sam mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur…

05/20/2024

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024