Dirkrimsus Polda Maluku akan Temui Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus CBP Tual

Share

AMBONKITA.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku hingga kini masih menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016 dan 2017.

Untuk mempercepat proses penuntasan kasus yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1,8 miliar ini, Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena, akan menemui Bareskrim Polri.

Menurut Kombes Hijrah, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status hukum dalam perkara yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.

“Kita sudah bersurat ke Bareskrim tetapi mungkin mereka juga sibuk sehingga dalam satu dua hari ini Saya akan langsung ke sana jemput bola, melakukan koordinasi untuk penanganan perkara ini,” kata Kombes Hijra.

Koordinasi secara langsung akan dilakukan dengan Bareskrim. Harapannya ada kejelasan sehingga mempercepat penuntasan kasus tersebut.

“Mungkin mereka sibuk, kalau kita ke sana ada instruksi sudah boleh tetapkan tersangka dan ada sinyal, ya sudah kita tetapkan. Saya yang ke Bareskrim langsung untuk koordinasi,” sebutnya.

BACA JUGA: Nasib Wali Kota Tual Tunggu Gelar Bersama Bareskrim Polri

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, diperiksa polisi di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon, Selasa (8/8/2023).

Kasus korupsi CBP di kota Tual diduga ikut menyeret Wali Kota Adam Rahayaan. Dalam kasus itu, sudah ada satu tersangka yang dijerat yaitu Abas Apolo Renwarin.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga disuruh Wali Kota Tual membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.

Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.

Gelar perkara CBP Tual yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, hasilnya disebutkan telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024