AMBONKITA.COM,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menggelar program nikah massal pada Selasa (4/1/2022).
Tercatat sebanyak 19 pasangan usia 45, 50 sampai dengan 64 tahun mengikuti program nikah gratis tersebut di Gereja Elim Tabernakel, Jemaat Passo, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, kepada wartawan mengatakan, nikah massal yang dilakukan ini merupakan langkah awal menindaklanjuti perintah Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Ini tindak lanjut perintah Wali kota, untuk menata kembali Disdukcapil. Karena selama ini, Disdukcapil sudah bekerja secara baik, namun belum maksimal,” katanya.
Nikah massal yang diikuti belasan pasangan usia di atas 40 hingga 64 tahun itu, tambah dia, juga merupakan langkah awal untuk melakukan pelayanan terintegrasi kepada masyarakat.
Mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini mengaku, tugas Disdukcapil bukan saja datang untuk menyuruh pasangan menikah, lalu datang ke kantor urus akta perkawinan.
“Bukan begitu kerjanya. Seperti yang terjadi hari ini, saya perintahkan Kepala Dukcapil untuk segera lakukan pelayanan terintegritas kepada 19 pasangan yang ikut nikah massal,” tambahnya.
Pada pernikahan massal tersebut, Agus, meminta Kadis Dukcapil untuk turun langsung menyerahkan akta perkawinan kepada belasan pasangan usia senior tersebut.
“Bukan saja akta perkawinan, tapi juga langsung KTP berstatus menikah, kartu keluarga baru, serta kartu keluarga baru lagi bagi kedua mertua dari pasangan tersebut, karena kalau sudah menikah mereka akan terhapus dari KK lama,” terangnya.
Ia mengatakan, setelah pernikahan dilaksanakan, para pasangan langsung mendapatkan dokumen keluarga secara lengkap.
“Tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil. Itu yang namanya pelayanan terintegrasi,” sebutnya.
Agus menambahkan, pelayanan terintegrasi ke depan akan gencar dilaksanakan terhadap semua kepengurusan data penduduk masyarakat Kota Ambon.
“Ke depan mobil E-KTP akan diturunkan ke semua kecamatan untuk melakukan jemput bola, mulai dari perekaman, cetak foto, cetak akta kelahiran, kartu keluarga, semuanya dicetak satu kali, dan diberikan sekaligus. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Ambon, Shelly Haurissa mengaku, belasan pasangan dengan usia di atas 40 tahun yang mengikuti nikah massal, awalnya telah menikah secara agama.
“Jadi mereka ini sudah ada yang usia 45 tahun 50 tahun bahkan ada masuk kategori Lansia 64 tahun. Mereka ini sudah menikah secara agama, namun secara administrasi pemerintahan belum. Makanya mereka ikut nikah massal,” paparnya.
Dirinya mengaku, pelayanan terintegrasi memang sudah dilakukan pihaknya sejak awal, namun dirinya tidak menampik bahwa penerapannya belum berjalan secara maksimal.
“Dengan adanya gebrakan dari Pak Sekot Ambon ini, pegawai Disdukcapil ke depan bisa lebih taat dan peduli dalam melakukan pelayanan terintegrasi kepada masyarakat. Kami sangat terimakasih sekali, dengan Pak Sekot,” ujarnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post