Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Editor by Editor
10/12/2025
Reading Time: 3 mins read
0
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

FOTO: ISTIMEWA

AMBONKITA.COM,– “Aroma busuk” tercium pada proses lelang tanah milik Daniel Willem Sohilait di Jalan Wolter Mongensidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

RELATED POSTS

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Tanah dengan tiga sertifikat yang di atasnya berdiri sebuah SPBU Pertamina ini, diduga dipaksakan dilelang oleh oknum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.

Tak terima dengan proses lelang secara sepihak dan diduga kuat sarat konspirasi, Daniel Willem Sohilait melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Hasan Umagap dan Rekan mengajukan keberatan dan penundaan atas penetapan objek lelang.

Pengajuan keberatan dan penundaan lelang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 22 April 2025. Mereka menilai tindakan lelang oleh KPKNL Ambon bertentangan dengan hukum. Pasalnya, objek lelang tengah menjadi sengketa hukum di PN Ambon, Nomor Registrasi Perkara PN AMB-21042025DBB. Permohonan tersebut juga didasarkan pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020, yang secara tegas melarang pelaksanaan lelang terhadap objek yang sedang bersengketa di pengadilan. Dalam perkara di PN Ambon, Bos Indo Jaya, Mace Tanihatu sebagai tergugat I.

Meski pengajuan keberatan lelang telah dilayangkan ke PN Ambon, KPKNL tetap kekeh melakukan lelang. Bahkan, proses lelang yang dilakukan sebanyak empat kali berdasarkan nilai objek dari penilaian appraisal seharga Rp12.023.450.000, gagal atau tidak ada peserta.

Mirisnya, meski keberatan sudah dilayangkan ke PN Ambon, KPKNL tetap melanjutkan lelang kelima. Bahkan, nilai lelang secara sepihak diturunkan KPKNL, jauh dari penilaian appraisal yaitu Rp7 miliar.

Padahal, sesuai penilaian appraisal objek sengketa berupa tanah dan bangunan tempat usaha seluas 2.176 meter persegi, seharga Rp12.023.450.000. Legalitas tanah tercatat melalui tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 370, 273, dan 525, yang seluruhnya atas nama Daniel Willem Sohilait.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Adapun rincian nilai pasar dari aset tersebut terdiri atas:
– Tanah: Rp11.332.608.000
– Bangunan kantor: Rp259.100.000
– Gudang: Rp14.560.000
– Bangunan dispenser mobil: Rp235.000.000
– Bangunan dispenser motor: Rp18.800.000
– Sarana pelengkap (LP besi, pagar, dan fasilitas lain): Rp1.450.000.000

Penilaian dilakukan dengan pendekatan biaya (cost approach) dan mempertimbangkan dua dasar nilai, yakni nilai pasar dan nilai likuidasi, sesuai standar praktik penilaian properti di Indonesia.

Ironisnya lagi, pada lelang kelima yang dilakukan secara online melalui kode lot WUNGB6, mereka menurunkan limit dengan harga hanya Rp7 miliar. Lelang ini kemudian diikuti oleh satu peserta tunggal. Peserta tersebut tak lain adalah menantu dari Bos Indo Jaya, sebagai tergugat I dalam perkara ini. Lahan tersebut akhirnya berhasil terjual meski masih dalam sengketa perdata aktif di PN Ambon; masing-masing dengan Nomor 225/Pdt.G/2025/PN.Amb, 245/Pdt.G/2025/PN.Amb, dan 259/Pdt.G/2025/PN.Amb.

Para kuasa hukum pada 11 September 2025, juga secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran tiga sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Ini dilakukan agar tiga sertifikat tersebut tidak dialihkan, dijual, atau dilelang hingga seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata konspirasi jahat antara pihak tertentu dengan Kantor Lelang Ambon. Objek yang jelas-jelas berstatus sengketa tetap dilelang, bahkan dengan penurunan nilai signifikan dan peserta tunggal,” tegas Hasan Umagap dalam surat protesnya.

Kuasa hukum menilai tindakan KPKNL Ambon berpotensi melanggar hukum pidana, sebab tetap melelang aset yang status hukumnya belum final. Padahal, sesuai aturan, objek lelang yang tengah disengketakan secara otomatis berstatus quo dan tidak boleh menjadi objek transaksi hukum apa pun, termasuk jual-beli atau hibah.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Keuangan RI untuk menelusuri dugaan praktik konspirasi lelang ini. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur dan keterlibatan oknum dalam proses lelang, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas lembaga lelang negara di daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat hukum di Ambon, yang menilai praktik lelang tersebut bukan sekadar maladministrasi, tetapi bentuk nyata penyelewengan wewenang dan dugaan permainan kotor di balik meja lelang negara.

Diketahui berdasarkan laporan penilaian (appraisal) yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PSZ menunjukkan bahwa aset milik Daniel Willem Sohilait di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, memiliki nilai pasar mencapai Rp11,3 miliar.

Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Nomor 00xxx/2.00M-XXPLO7 0004 1/XIL/2024 dengan kontrak 617/MK/KJPP.PSZ/XL/2024 bertanggal 22 November 2024, dan ditetapkan pada 30 November 2024. Tujuan dari appraisal ini adalah untuk keperluan laporan keuangan dan analisis nilai aset.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Daniel SohilaitIndo JayaKPKNL AmbonPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Next Post
DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Pendidikan

DPRD Maluku Soroti Pemotongan Dana Transfer Rp300 M, Benhur: Hambat Kreativitas Daerah Menyusun Program Visi Misi

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Recommended Stories

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

05/18/2024
Polda Maluku

Polisi Tindaklanjuti Laporan Penipuan Uang dengan Terlapor Ketua DPRD Maluku

09/22/2022
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tual dan Malteng Aman

Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tual dan Malteng Aman

03/16/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In