Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dituntut Penjara 9 Tahun, Terdakwa Persetubuhan Anak Minta Keringanan

Editor by Editor
12/02/2021
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Vicky Mailuhu alias Ethok, dituntut penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, pria 35 tahun itu meminta keringanan hukuman di bawah 5 tahun penjara.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Keringanan hukuman disampaikan penasehat hukum terdakwa, Theodorn Makarios Soulisa, di sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12/2021).

Sidang pembelaan dipimpin Majelis Hakim, Wilson Shriver sebagai ketua. Ia didampingi dua hakim anggota masing-masing Hamzah Kailul, dan Ismail Wael. Sidang juga dihadiri JPU Els Leunupun.

Kuasa hukum terdakwa Theodorn Makarios Soulisa dan Alfred V. Tutupary, menanggapi tuntutan JPU. Mereka meminta majelis hakim agar dapat mengesampingkan Hukuman Minimum Khusus terhadap terdakwa. Sebab, dalam fakta persidangan, persetubuhan antara terdakwa dan korban bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama suka (Pacaran).

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 menyebutkan, Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup. Juga berdasarkan Surat Edaran mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi Pedoman bagi Pengadilan dan Hakim, yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korban adalah anak maka dilihat secara kasuistik.

“Majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka,” pinta Makarios.

Makarios meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Terdakwa yang berprofesi sebagai supir Angkot itu berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesengger.

Dari perkenalan, terdakwa mengajak korban pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di sana, korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar penginapan tersebut. Korban lalu disetubuhi.

Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali. Terakhir kali hubungan layaknya suami istri ini berlangsung disemak-semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Akibat perbuatan itu, korban kemudian berbadan dua. Korban hamil dan telah melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Kini sudah berproses di meja hijau.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (25/11/2021) lalu, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan atau pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kasus Persetubuhan Anak di AmbonKejari AmbonPengadilan Negeri AmbonPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Pemkot Ambon dan Tetra Tech ARD Teken Kerja Sama Tingkatkan Sistem Pengelolaan Sampah

Pemkot Ambon dan Tetra Tech ARD Teken Kerja Sama Tingkatkan Sistem Pengelolaan Sampah

Gubernur Harap UMKM Maluku Masuk Pasar Jawa Timur

Gubernur Harap UMKM Maluku Masuk Pasar Jawa Timur

Recommended Stories

Keku dulang

Ikut “Keku Dulang”, Kapolda: Dirgahayu ke-78 Provinsi Maluku

08/18/2023
Rayakan Natal Bersama Masyarakat di SBB, Kapolda: Mari Kita Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

Rayakan Natal Bersama Masyarakat di SBB, Kapolda: Mari Kita Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

01/07/2025
Yayasan Sejiwa Luncurkan Program “Jagoan” di Ambon Atasi Bahaya Internet bagi Anak

Yayasan Sejiwa Luncurkan Program “Jagoan” di Ambon Atasi Bahaya Internet bagi Anak

10/09/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In