AMBONKITA.COM,- Vicky Mailuhu alias Ethok, dituntut penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, pria 35 tahun itu meminta keringanan hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Keringanan hukuman disampaikan penasehat hukum terdakwa, Theodorn Makarios Soulisa, di sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12/2021).
Sidang pembelaan dipimpin Majelis Hakim, Wilson Shriver sebagai ketua. Ia didampingi dua hakim anggota masing-masing Hamzah Kailul, dan Ismail Wael. Sidang juga dihadiri JPU Els Leunupun.
Kuasa hukum terdakwa Theodorn Makarios Soulisa dan Alfred V. Tutupary, menanggapi tuntutan JPU. Mereka meminta majelis hakim agar dapat mengesampingkan Hukuman Minimum Khusus terhadap terdakwa. Sebab, dalam fakta persidangan, persetubuhan antara terdakwa dan korban bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama suka (Pacaran).
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 menyebutkan, Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup. Juga berdasarkan Surat Edaran mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi Pedoman bagi Pengadilan dan Hakim, yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korban adalah anak maka dilihat secara kasuistik.
“Majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka,” pinta Makarios.
Makarios meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Terdakwa yang berprofesi sebagai supir Angkot itu berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesengger.
Dari perkenalan, terdakwa mengajak korban pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di sana, korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar penginapan tersebut. Korban lalu disetubuhi.
Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali. Terakhir kali hubungan layaknya suami istri ini berlangsung disemak-semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.
Akibat perbuatan itu, korban kemudian berbadan dua. Korban hamil dan telah melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Kini sudah berproses di meja hijau.
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (25/11/2021) lalu, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan atau pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post