Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Divonis 19 Tahun Penjara Karena Setubuhi Putrinya, Bapak Ini Ajukan Banding

Share

AMBONKITA.COM,- JT alias Stevi terbukti bersalah menyetubuhi putrinya sendiri. Ia divonis hukuman pidana penjara selama 19 tahun. Tidak terima, bapak ini lalu mengajukan banding.

Stevi divonis hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Helmin Somaly. Ia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya, Senin (6/3/2023).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya mengaku, perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah disertai dengan ancaman. Itu dilakukan agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

BACA JUGA: Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

Akibat perbuatan tak senonoh terdakwa, darah dagingnya itu merasa malu dan trauma. Terdakwa sendiri mengakui dan menyesali perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya yang menjadi pertimbangan meringankan putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU Beatrix Novi Temar, menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.

Terkait putusan 19 tahun penjara tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Robert Lesnussa, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan dilakukan setelah dirinya bercerai dengan istrinya.

Setelah bercerai, istrinya pulang ke Sidoarjo membawa korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Namun, korban dikembalikan ke Ambon agar tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024